Close sidebar
Advertisement Advertisement
Ekonomi Makassar Peristiwa

Audit BPKP Ungkap Kerugian Rp 2,1 Miliar di PDAM Makassar, Ratusan Pegawai Kontrak Di-PHK

Foto Apel Karyawan PDAM Makassar

Makassar – PDAM Makassar menjadi sorotan setelah temuan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan mengungkap dugaan kerugian negara senilai Rp 2,1 miliar. Kerugian itu diduga berasal dari proses rekrutmen pegawai kontrak yang tidak sesuai prosedur sejak 2022. Temuan tersebut membuat manajemen perusahaan pelat merah ini mengambil langkah drastis dengan memutuskan hubungan kerja terhadap ratusan pegawai kontrak.

Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, menyebutkan bahwa dalam kurun 18 bulan, perusahaan mengeluarkan gaji sebesar Rp 126 juta per bulan kepada pegawai kontrak dengan skema penggajian yang tidak sesuai aturan penggajian pegawai daerah. Total kerugian akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp 2,1 miliar. Ia menjelaskan bahwa sistem penggajian yang digunakan berbasis persentase status kepegawaian, mulai dari pegawai kontrak hingga pegawai tetap, tanpa dasar regulasi yang sah. Audit ini juga telah dilaporkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Jukir Liar Makassar Bantah Rusak Mobil Wisudawan UNM, PD Parkir Siapkan Mediasi

“Skema penggajian yang digunakan tidak sesuai ketentuan, karena menggunakan pola persentase dari status kepegawaian, dari kontrak, calon pegawai, hingga pegawai tetap. Temuan ini kini juga sedang ditangani oleh pihak kepolisian,”
— Hamzah Ahmad, Direktur Utama PDAM Makassar

Selain menyangkut kerugian negara, BPKP juga menemukan ketimpangan serius antara jumlah pegawai PDAM dengan jumlah pelanggan. Rasio yang tercatat adalah delapan pegawai untuk setiap 1.000 pelanggan—angka yang jauh melebihi batas ideal menurut standar Kementerian PUPR dan Kemendagri, yaitu lima pegawai. Hal ini turut mendorong membengkaknya beban operasional perusahaan, yang kini mencapai 35 persen dari total pendapatan—melewati ambang maksimal 30 persen yang diatur dalam regulasi.

Berdasarkan temuan itulah, manajemen PDAM mulai melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai kontrak. Hingga 28 Mei 2025, sebanyak 209 orang telah diberhentikan. Evaluasi berlanjut dan jumlah ini berpotensi bertambah hingga sekitar 400 pegawai, termasuk mereka yang berstatus calon maupun tetap jika dinilai tidak memenuhi standar kinerja. Hamzah menegaskan bahwa evaluasi dilakukan secara menyeluruh dan tidak diskriminatif.

Rakerda PKK Makassar 2026: Melinda Aksa Dorong Program Inklusif dan Berdampak

Namun, langkah PHK massal ini tak lepas dari sorotan dan keluhan. Sejumlah mantan pegawai mengaku diberhentikan secara mendadak tanpa proses evaluasi atau komunikasi terlebih dahulu. Salah satunya, Syahrul (25), menyebutkan bahwa ia menerima surat pemberhentian tanpa adanya rapat atau peringatan dari pihak manajemen. Ia mengaku telah menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya dan merasa kaget atas keputusan tersebut.

Keluhan dari para eks pegawai inilah yang kemudian menarik perhatian DPRD Kota Makassar. Ketua Komisi D, Ari Azhari Ilham, mendesak agar kebijakan PHK dilakukan secara adil dan mematuhi aturan ketenagakerjaan. Ia juga mengingatkan pentingnya memperhatikan dampak sosial dari keputusan tersebut.

“Jika benar ada 400 pegawai yang dipecat, itu berarti 400 keluarga terdampak. Ini bukan hanya soal efisiensi, tapi juga soal tanggung jawab sosial,”
— Ari Azhari Ilham, Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar

Viral Pegawai Bapas Makassar Protes Mobil Digembok Dishub

Ari juga mempertanyakan klaim manajemen soal kondisi keuangan yang dikatakan sedang buruk. Ia menyoroti bahwa PDAM Makassar selama ini masih mampu menyetor dividen kepada Pemerintah Kota Makassar, sehingga kondisi “tekor” perlu diuji lebih jauh transparansinya.

Menanggapi itu, Hamzah Ahmad menjelaskan bahwa situasi keuangan PDAM memang sedang berada dalam tekanan berat. Pada kuartal pertama tahun ini, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar. Di sisi lain, total utang perusahaan menumpuk hingga Rp 51 miliar per akhir 2024. Plt Direktur Keuangan PDAM, Nanang Sutarjo, juga menambahkan bahwa beban gaji telah menyerap 38 persen dari anggaran operasional, sementara tingkat kehilangan air mencapai 50 persen dari total produksi, yang memperparah kondisi keuangan.

“Pada kuartal pertama tahun ini, perusahaan merugi hingga Rp 5 miliar. Selain itu, utang yang harus ditanggung perusahaan mencapai Rp 51 miliar hingga akhir 2024,”
— Hamzah Ahmad, Direktur Utama PDAM Makassar

Langkah perbaikan yang ditempuh PDAM berdasarkan audit BPKP mendapat dukungan dari sejumlah lembaga pemantau kebijakan publik. LOP2M-BPMM dan LSM PERAK mendorong agar proses hukum atas dugaan penyimpangan rekrutmen ini dituntaskan oleh Polda Sulsel. Menurut mereka, penyelidikan ini penting bukan hanya untuk penertiban internal PDAM, tetapi juga sebagai pelajaran penting bagi tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lain di Sulawesi Selatan.

Seiring berjalannya penyelidikan dan pembenahan internal, kasus ini menjadi pengingat pentingnya profesionalisme dan akuntabilitas dalam manajemen BUMD. Kelebihan beban pegawai, ketidaksesuaian regulasi, serta lemahnya kontrol rekrutmen bukan hanya berisiko menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berdampak langsung pada keberlangsungan hidup ratusan keluarga. Publik kini menanti komitmen PDAM Makassar dan para pemangku kepentingan untuk menyelesaikan persoalan ini secara transparan, adil, dan menyeluruh. <spl>

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *