Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Nasional Peristiwa

Suami Bunuh Istri karena Cemburu di Mamuju, Ditangkap Polisi dalam 4 Jam

Gambar Penagkapan Pelaku Pembunuhan

Mamuju, Sulawesi Barat – Seorang pria berinisial MW (19) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, ditangkap aparat kepolisian tak lama setelah diduga membunuh istrinya, GS (18), akibat motif kecemburuan. Peristiwa nahas ini terjadi pada Selasa (3/6) sekitar pukul 12.00 WITA di rumah kontrakan mereka di Lingkungan Simbuang, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, mengatakan MW ditangkap kurang dari empat jam setelah peristiwa terjadi. “Pelaku kami tangkap di sebuah tempat persembunyian di wilayah Mamuju. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Iskandar dalam keterangan pers, Selasa (3/6).

Jukir Liar Makassar Bantah Rusak Mobil Wisudawan UNM, PD Parkir Siapkan Mediasi

Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku diduga melakukan tindak kekerasan setelah mencurigai korban berselingkuh. Sempat terjadi pertengkaran antara keduanya sebelum akhirnya MW melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Korban mengalami luka serius di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul dan diduga dicekik hingga kehabisan napas. Jenazah GS ditemukan dalam kondisi mengenaskan oleh kerabat yang datang ke rumah setelah tidak bisa menghubunginya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), termasuk pakaian korban dan alat yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Rakerda PKK Makassar 2026: Melinda Aksa Dorong Program Inklusif dan Berdampak

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dipicu oleh kecemburuan. Tahun lalu, seorang pria di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, juga membunuh istrinya karena menemukan pesan dari pria lain di ponsel korban.

Sementara di Bandung Barat, Jawa Barat, seorang suami menganiaya istrinya hingga tewas setelah melihat foto sang istri dengan pria lain di media sosial.

Komnas Perempuan mencatat bahwa sepanjang tahun 2024 terjadi lebih dari 5.000 kasus KDRT di seluruh Indonesia, dengan mayoritas pelaku adalah pasangan atau anggota keluarga terdekat. Pemerintah dan aparat penegak hukum diimbau untuk memperkuat edukasi publik serta layanan perlindungan bagi korban kekerasan domestik.

Geger di Unhas Makassar! Mayat Pria Ditemukan di Belakang Gedung Kampus

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik rumah tangga melalui komunikasi yang sehat dan tidak menggunakan kekerasan. “Setiap bentuk kekerasan, apalagi yang menghilangkan nyawa, tidak bisa ditoleransi. Laporkan segera jika mengalami atau mengetahui tindak KDRT,” kata Kombes Iskandar. <spl>

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *