Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Sulsel

Heboh! Rencana Larangan Pakaian Bekas Bikin Pedagang Panik

Pedagang menjual pakaian bekas di Pusat Niaga Palopo, khawatir terdampak larangan impor pakaian bekas.
Suasana penjualan pakaian bekas di Pusat Niaga Palopo, Rabu (5/11/2025).

Palopo – Pemerintah menegaskan akan memberlakukan larangan impor pakaian bekas ilegal di Indonesia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperketat pengawasan agar peredaran pakaian bekas ilegal berhenti.

Langkah ini bertujuan melindungi industri garmen dan tekstil dalam negeri. Purbaya menegaskan, pasar domestik menjadi tulang punggung arah kebijakan ekonomi nasional hingga 90 persen. Ia menilai, meski pedagang kecil mendapat keuntungan dari pakaian bekas, bisnis ini hanya menguntungkan jangka pendek dan bisa merugikan ekonomi nasional dalam jangka panjang.

Erwin Aksa Dorong Warga Jakarta Barat Perkuat Nilai Pancasila di Tengah Perkembangan Jakarta sebagai Kota Global

Di Pusat Niaga Palopo (PNP), pedagang menyambut kabar larangan impor pakaian bekas dengan kekhawatiran. Indah, salah satu pedagang, berkata, “Kalau ada larangan, mau kerja apa kami? Hasil jualan pakaian bekas sangat membantu perekonomian keluarga.”

Meski begitu, pembeli tetap antusias. Nia, pengunjung rutin PNP, menyatakan, “Kalau beli di sini, saya bisa dapat baju bagus cuma Rp30 ribu atau Rp40 ribu.” Ia berharap pemerintah memberikan solusi agar masyarakat tetap memiliki pilihan pakaian murah.

Pedagang dan pembeli meminta pemerintah menyiapkan alternatif usaha, memberikan edukasi bagi pelaku usaha kecil, dan mendorong produksi pakaian lokal yang terjangkau dan berkualitas. Dengan demikian, pemerintah bisa menjalankan kebijakan pelarangan impor pakaian bekas tanpa merugikan masyarakat.

UNM Perkuat Kompetensi Guru melalui Pembelajaran IoT

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *