Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Peristiwa Sulsel

Perempuan Takalar Tipu Warga Pangkep

Takalar – Seorang perempuan asal Kabupaten Takalar, Kumala Sari Dg Bollo (45), berhasil tertangkap aparat Polres Pangkep setelah tipu warga dengan modus bisa menggandakan uang. Penangkapan berlangsung saat pelaku berada di sebuah pom bensin Jalan Poros Pangkep-Maros, Kelurahan Sibatua, Kecamatan Pangkajene, Jumat (5/9/2025).

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial HS (42), warga Minasatene, yang mengaku tertipu oleh pelaku pada Selasa (26/8/2025). Menurut korban, Kumala berpura-pura menjadi dukun dan mengaku bisa mengobati penyakitnya, kemudian mengiming-imingi dapat menggandakan uang. “Kalau pengakuan pelaku, dia pintar mengobati penyakit korban dan datanglah korban ke rumah pelaku untuk menyerahkan uang pembelian sesajen,” ungkap Kanit 2 Sat Reskrim Polres Pangkep, Ipda Aswin Mubarok saat konferensi pers, Selasa (16/9/2025).

Krisis Air Bulukumba Berlanjut

Untuk memperlancar aksinya, Kumala menyewa kos di Pangkep selama sebulan. Dari situlah ia menjalankan modus pengobatan hingga membuat korban percaya. Setelah merasa akrab, korban pun yakin bahwa uang maupun emas bisa tergandakan dengan syarat harus menyetor sejumlah dana.

Modus Tipu Gandakan Uang

Aswin menjelaskan bahwa pelaku memberikan cincin dan gelang imitasi kepada korban sebagai bukti tipuan. Korban kemudian terhasut hingga menuruti permintaan transfer uang ke beberapa rekening berbeda. “Jadi ada banyak rekening yang di pakai oleh pelaku dan dia sendiri yang menikmati uang itu. Sebagian tergunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sebagian lagi untuk membeli alat sesajen,” jelas Aswin.

Bukti rekening menunjukkan total kerugian korban mencapai Rp33 juta. Dari hasil penyelidikan, uang tersebut sepenuhnya digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi. Penangkapan Kumala menjadi perhatian publik karena praktik penggandaan uang seringkali memakan korban akibat bujuk rayu dukun palsu.

Dikejar Polisi, Tiga Pencuri Luwu Utara Tertangkap Malam Hari!

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia terjerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus serupa yang masih sering terjadi di tengah masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *