Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, resmi menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 44,26 persen. Kebijakan ini hanya berlaku pada dua objek pajak, yaitu lahan sawah dan perumahan.
Kabid Pendapatan Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKPD) Pinrang, Harumin, menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut mengikuti perubahan zona nilai tanah (ZNT). Menurutnya, tarif lama yang berlaku pada lahan sawah sudah terlalu rendah. “Sawah dan perumahan yang naik. Sawah itu masih harga Rp71 ribu per hektare per tahun. Itu kan rendah sekali, jadi sekarang naik menjadi Rp140 ribu per hektare per tahun,” kata Harumin, Rabu (20/8/2025).
Harumin menegaskan bahwa tarif Rp71 ribu per hektare berlaku sejak lebih dari 20 tahun lalu tanpa pernah mengalami perubahan. Karena itu, Pemkab memutuskan menaikkan tarif untuk menyesuaikan dengan kondisi nilai tanah saat ini sekaligus meningkatkan pendapatan daerah. “Kalau sawah sejak pelimpahan atau 20 tahun belum pernah di-update pajaknya. Makanya sudah perlu ada penyesuaian,” ujarnya.
Target Penerimaan Capai Rp14,9 Miliar
Ia memaparkan, pada 2024 penerimaan PBB-P2 mencapai Rp10,3 miliar. Dengan penyesuaian baru, Pemkab menargetkan kenaikan hingga Rp14,9 miliar pada 2025. “Pencapaian tahun 2024 sebesar Rp10,3 miliar ke target 2025 sebesar Rp14,9 miliar. Posisi saat ini Rp8,3 miliar,” jelas Harumin.
Sekda Pinrang, Andi Tjalo, menambahkan bahwa sektor PBB-P2 berperan vital dalam mendukung pembangunan daerah. Menurutnya, pemerintah harus bekerja maksimal agar target penerimaan bisa tercapai. “Penerimaan dari sektor PBB-P2 sangat vital untuk mendukung pembangunan daerah. Karena itu, kita harus bekerja maksimal untuk memastikan target dapat dirampungkan sesuai waktu yang ada,” kata Andi Tjalo.
Ia menilai penyesuaian tarif merupakan konsekuensi logis dari meningkatnya nilai tanah dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah berharap masyarakat memahami bahwa kebijakan ini bukan untuk membebani, melainkan agar pembangunan tetap berjalan. “Penyesuaian ini harus dipahami bersama. Bukan untuk memberatkan masyarakat, tetapi sebagai bentuk penyesuaian terhadap nilai tanah yang terus naik dari waktu ke waktu,” tambahnya.
Andi juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik dengan masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan. Ia meminta perangkat daerah rutin melakukan sosialisasi. “Sampaikan bahwa penerimaan dari sektor ini akan kembali untuk membiayai pembangunan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.





Komentar