Wajo – Sebuah kasus mengejutkan datang dari Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Seorang anak perempuan berusia 12 tahun diketahui mengajukan permohonan menikah, memicu perhatian luas dari masyarakat dan pihak berwenang.
Peristiwa ini langsung direspons oleh Dinas Sosial (Dinsos) dan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Kedua instansi tersebut kini tengah melakukan penelusuran mendalam terhadap latar belakang permohonan yang diajukan.
Permohonan tersebut menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan kesiapan fisik dan mental anak seusia itu untuk menjalani kehidupan rumah tangga. Di sisi lain, keluarga anak tersebut menyebutkan bahwa ada alasan khusus di balik keputusan mereka, meski belum dijelaskan secara rinci kepada publik.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Wajo menegaskan bahwa pihaknya belum akan mengambil keputusan sebelum melakukan asesmen secara menyeluruh terhadap kondisi anak dan keluarganya.
“Kami tidak bisa langsung menyetujui permohonan nikah di bawah umur tanpa melihat kondisi sosial dan psikologis anak serta latar belakang keluarganya,”
— Kepala Dinas Sosial Kabupaten Wajo, 19 Mei 2025.
Sementara itu, pihak KUA menyatakan akan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku terkait batas usia minimal pernikahan.
“Kami akan mengikuti aturan dan regulasi pernikahan yang berlaku, termasuk batas minimal usia menikah sesuai hukum negara. Apabila syarat tidak terpenuhi, maka permohonan nikah tidak akan disetujui,”
— Perwakilan KUA Kabupaten Wajo.
Kasus ini menjadi sorotan nasional dan memunculkan kembali perdebatan seputar pernikahan anak di Indonesia. Pemerhati anak menilai bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan terhadap hak-hak anak, terutama dalam bidang pendidikan dan kesejahteraan. <spl>





Komentar