Pinrang – Puluhan warga mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Sulawesi Selatan, Kamis (24/7/2025), untuk menyuarakan kekecewaan atas lambannya penanganan kasus dugaan penggelapan dana kredit oleh oknum pegawai bank pelat merah.
Massa memadati halaman Kejari Pinrang di Jalan Jenderal Sukowati, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, sambil membakar ban bekas. Aksi tersebut mereka lakukan sebagai bentuk desakan kepada kejaksaan agar mempercepat proses hukum yang sudah berlangsung sejak Juni 2025.
Koordinator lapangan, Haerul, menilai para korban belum memperoleh kepastian hukum, meskipun sudah melapor lebih dari sebulan. Ia mengungkapkan bahwa beberapa nasabah tetap membayar cicilan pinjaman, padahal dana yang mereka terima tidak sesuai dengan nominal yang diajukan.
“Nasabah ajukan pinjaman Rp100 juta, tapi bank justru mencairkan Rp384 juta. Parahnya, korban tidak menerima dana itu secara utuh. Bahkan ada yang ajukan Rp160 juta, tapi tak mendapat apa pun,” kata Haerul.
Ia juga mengecam kinerja Polres Pinrang yang belum menunjukkan progres dalam menindaklanjuti laporan para nasabah. Menurutnya, Kejari dan Polres sama-sama lalai dalam menangani persoalan ini, sementara korban terus menanggung beban angsuran.
“Kami mendesak dua lembaga ini bertindak. Jangan saling lempar tanggung jawab. Kasihan korban yang terus dirugikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pinrang, Akbar Wahid, menegaskan bahwa penyidik terus memproses kasus ini. Ia menyebut timnya sudah memeriksa 19 orang saksi, termasuk dari pihak debitur, perbankan, dan ahli.
“Prosesnya masih berjalan. Kami sudah menyimpulkan hasil penyelidikan dan bersiap meningkatkan ke tahap penyidikan. Kami tinggal menunggu finalisasi dari keterangan ahli dan bukti pendukung,” terang Akbar.
Kasus ini mencuat setelah empat nasabah BNI mengadukan ulah oknum pegawai bank berinisial MG (36) yang diduga menyelewengkan dana kredit. Mereka mengaku mengalami kerugian karena pencairan dana tidak sesuai dengan permohonan awal.
Para korban berharap Kejari dan Polres segera bertindak agar pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kerugian mereka segera terganti.





Komentar