Close sidebar
Advertisement Advertisement
Kampus Makassar Pendidikan

Kontroversi Pergantian WR II UNM: Prof Ichsan Ali Kritik Keputusan Rektor dan Soroti Pelanggaran Statuta

Prof Ichsan Ali

Makassar — Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali menjadi sorotan setelah Rektor Prof Karta Jayadi mencopot Prof Ichsan Ali dari jabatan Wakil Rektor II tanpa pemberitahuan atau peringatan sebelumnya. Posisi tersebut kini diisi oleh Prof Hartati, yang dilantik dalam sebuah acara resmi di Ballroom Teater Phinisi, Senin, (19/5/2025).

Prof Ichsan Ali menyayangkan keputusan tersebut. Ia menilai pencopotan itu tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagaimana diatur dalam Statuta UNM. Dalam konferensi pers, Prof Ichsan mengungkapkan bahwa seharusnya terdapat proses teguran terlebih dahulu sebelum pemberhentian dilakukan.

Jukir Liar Makassar Bantah Rusak Mobil Wisudawan UNM, PD Parkir Siapkan Mediasi

“Biasanya kalau ada pergantian pejabat harus ada penyampaian lebih awal. Ada (berupa) teguran kah. Teguran satu, dua, atau tiga, baru diproses. Ini sama sekali tidak ada,”
— ujar Prof Ichsan pada selasa (20/5/2025).

Ia juga mengacu pada Statuta UNM tahun 2018 pasal 56 ayat 3 dan menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang ia lakukan yang dapat menjadi dasar pemberhentian tersebut.

“Jelas sekali ini aturan, lihatlah bagaimana karakter pimpinan (rektor). Ada aturan, (tapi) tidak dilaksanakan,”
— tegasnya.

Rakerda PKK Makassar 2026: Melinda Aksa Dorong Program Inklusif dan Berdampak

Prof Ichsan kemudian membandingkan kasusnya dengan jabatan Prof Sapto Haryoko yang telah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Program Pascasarjana UNM sejak Juni 2024. Ia menilai status Plt tersebut sudah melampaui batas perpanjangan yang diperbolehkan oleh aturan.

“Prof Sapto itu jelas melanggar. Menurut aturan itu, jabatan Plt itu cuma bisa diperpanjang dua kali dengan periode tiap tiga bulan. Tapi malah itu yang dipertahankan,”
— kata Prof Ichsan.

Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya kurang kolaboratif sebagai wakil rektor. Menurutnya, selama masa kepemimpinan Prof Karta Jayadi, tidak pernah ada pertemuan khusus antara rektor dan para wakil rektor.

Viral Pegawai Bapas Makassar Protes Mobil Digembok Dishub

“Perlu juga teman-teman tahu, selama Prof Karta menjabat sebagai rektor, tidak pernah ada rapat atau pertemuan khusus antara rektor dan para wakil rektor. Tidak pernah. Kalau bersama dekan dan anggota senat, iya. Tapi sebagai pimpinan, tidak pernah kita ada pertemuan atau rapat untuk membahas hal-hal yang perlu untuk UNM,”
— ungkapnya.

Sebagai bentuk upaya hukum, Prof Ichsan berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan semata-mata demi mempertahankan jabatan, tetapi demi penegakan aturan dan tata kelola yang baik di lingkungan kampus.

“Karena sebetulnya ini bukan soal jabatan. Jabatan itu cuma sementara dan sebentar. Itu hanya titipan. Tapi ini bukan soal jabatan, saya ini mau bagaimana UNM dikelola dengan baik dan aturan harus dijalankan dengan benar. Itu yang saya inginkan,”
— tutup Prof Ichsan.

<spl>

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *