Close sidebar
Advertisement Advertisement
Nasional

Kemendagri Minta Pemda dan Aparat Tegas Hadapi Ormas Bermasalah, Ini Penjelasannya

Gambar Gedung Kemendagri

Nasional – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) dan aparat penegak hukum untuk lebih tegas dalam menangani organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan hukum atau mengancam ketertiban umum. Instruksi ini dikeluarkan setelah sejumlah ormas di berbagai daerah terlibat dalam kegiatan yang dinilai meresahkan masyarakat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap ormas bermasalah untuk menjaga stabilitas sosial dan negara.

Pelantikan Kemendiktisaintek Tekankan Pelayanan

“Pemda dan aparat harus aktif mengawasi, serta bertindak tegas terhadap ormas yang terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tindakan yang merugikan masyarakat. Negara tidak boleh memberi ruang bagi ormas yang merusak ketertiban,” ujar Tito, Jumat (30/5/2025).

Tito menambahkan, pihaknya telah menginstruksikan kepada aparat kepolisian dan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan penertiban terhadap ormas yang terindikasi melakukan tindakan melawan hukum atau yang bisa membahayakan keamanan masyarakat.

“Jika ada ormas yang terlibat dalam aksi anarkis atau kegiatan yang melanggar hukum, Pemda bersama aparat harus segera mengambil langkah untuk menertibkan mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku,” lanjutnya.

Scopus Team Raih Juara 1 Pada National EcoFEB Competition, Mengungguli 143 Tim Dari Seluruh Indonesia

Kemendagri juga mendorong agar ormas yang memiliki potensi merusak harmoni sosial untuk dibubarkan sesuai dengan prosedur hukum yang ada, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Lebih lanjut, Tito mengingatkan bahwa ormas harus mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku, terutama dalam menjaga perdamaian dan menciptakan kerukunan antarwarga negara. <spl>

Mengejutkan! Sahroni Kembali Duduki Kursi Wakil Ketua Komisi III DPR

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *