Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan dan penggunaan private jet senilai Rp 65 miliar untuk Pemilu 2024. Laporan ini sebelumnya diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa penggunaan private jet dilakukan demi efisiensi waktu dalam proses distribusi logistik dan supervisi persiapan pemilu.
“Pemilu 2024, kampanye itu cuma 75 hari, jadi betapa waktunya sangat mepet. Sehingga ada kebijakan untuk bagaimana mempercepat proses-proses, termasuk juga memastikan jajaran ad hoc kita, rekrutmen di bawah bagaimana. Intinya untuk percepatan persiapan, kebijakannya begitu. Itu yang kemudian kami lakukan,”
kata Afif.
Namun, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menemukan adanya kejanggalan dalam proses pengadaan. Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono, mengungkapkan bahwa nilai kontrak pengadaan private jet melebihi pagu anggaran yang ditetapkan.
“Salah satunya adalah nilai kontrak itu melebihi dari pagu. Nah informasi rencana pengadaannya juga sangat sederhana banget, artinya tidak ada yang detail lagi. Detail pagunya itu di angka Rp 46 miliar. Sementara nilai kontraknya itu jika ditotal dari dua kontrak, Januari dan juga Februari (2024) itu Rp 65 miliar. Itu ada dua kontrak,”
ujar Agus.
Selain itu, penggunaan private jet oleh KPU juga dipertanyakan karena rute penerbangan yang ditempuh tidak selalu menuju daerah terpencil atau sulit dijangkau. Zakki Amali dari Trend Asia menyatakan:
“Tetapi menurut analisa kami dari 100 persen perjalanan mereka, ada sekitar 59 trip, itu 60 persen ke daerah-daerah yang bukan terluar dan bukan tertinggal. Sehingga bisa digunakan pesawat-pesawat komersial. Contohnya ada yang ke Bali, ada yang ke Surabaya, ada yang ke Banjarmasin, ada yang ke Malang dan lain sebagainya,”
ucapnya.
Menanggapi laporan tersebut, KPU menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi dari KPK terkait aduan tersebut.
“Pertama, kami belum dapat informasi apapun dari KPK, termasuk terkait yang disampaikan ada laporan kaitan dengan private jet,”
ujar Afif.
KPK sendiri menyampaikan bahwa akan menelaah setiap laporan pengaduan masyarakat untuk memverifikasi data dan informasi yang disampaikan.
“KPK akan melakukan telaah terhadap setiap laporan pengaduan masyarakat untuk memverifikasi data dan informasi yang disampaikan,”
kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara, terutama dalam penyelenggaraan pemilu yang menjadi pilar demokrasi. Publik menantikan hasil investigasi dari KPK dan DKPP untuk memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan integritas dan sesuai dengan prinsip good governance. <spl>





Komentar