Pinrang — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aparat kepolisian dalam mengusut dugaan penyimpangan dana fasilitas kredit yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Pinrang, Sulawesi Selatan.
Dugaan tindak pidana tersebut saat ini tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang. Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa BNI siap memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. “Kami berkomitmen untuk kooperatif dan memberikan dukungan informasi yang diperlukan kepada pihak kepolisian guna mengusut tuntas kasus ini,” ujar Okki.
BNI juga menegaskan bahwa oknum yang diduga terlibat bukan merupakan pegawai organik BNI, melainkan tenaga penjualan (sales) dari perusahaan rekanan atau vendor yang ditempatkan di KCP Pinrang. “Kami ingin menegaskan bahwa oknum merupakan tenaga dari perusahaan rekanan (vendor), bukan pegawai BNI. Ini penting untuk meluruskan informasi yang berkembang,” tambah Okki.
Lebih lanjut, BNI menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah pengawasan internal sejak menerima laporan dari nasabah. Proses pendalaman dilakukan melalui fungsi pengawasan dan unit-unit terkait, sebagai bagian dari penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). “Kami menanggapi setiap pengaduan nasabah secara serius. Integritas, transparansi, dan perlindungan hak nasabah adalah prioritas utama BNI dalam menjalankan operasional perbankan,” tegasnya.
Dalam keterangannya, BNI menegaskan akan terus mendukung seluruh proses hukum yang berjalan serta berkomitmen untuk meningkatkan sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terjadi di masa mendatang. <spl>





Komentar