Gowa — Dua gerai kuliner populer, Mie Gacoan dan Richeese Factory, resmi kembali beroperasi di Kabupaten Gowa setelah memenuhi kewajiban perizinan bangunan. Kedua gerai ini sebelumnya sempat ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Pembukaan segel dilakukan pada Selasa (24/6) pagi sekitar pukul 09.30 WITA. Tindakan tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Gowa, Umar Madjid.
“Segel kami buka setelah Mie Gacoan dan Richeese Factory melengkapi persyaratan perizinan. Ini sesuai amanat Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung. Semua pelaku usaha wajib mematuhi regulasi ini,” ujar Umar Madjid.
Umar berharap langkah kedua restoran tersebut dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lain di Gowa agar melengkapi perizinan sebelum membuka usaha.
Sementara itu, restoran Cang Kuning yang turut disegel dalam penertiban sebelumnya, hingga kini masih belum diizinkan beroperasi. Satpol PP memastikan segel Cang Kuning baru dapat dibuka apabila seluruh persyaratan izin bangunan, termasuk PBG dan SLF, telah dipenuhi.
“Kami masih menunggu Cang Kuning menyelesaikan proses perizinannya. Kalau sudah lengkap, tentu akan diperlakukan sama,” tambah Umar.
Penertiban dan pembukaan segel ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Gowa dalam menegakkan aturan dan memastikan bangunan usaha layak dan aman untuk digunakan. <spl>





Komentar