Gowa – Seorang pemuda berinisial LL (28) ditangkap polisi setelah menjual sepeda motor milik sepupunya tanpa izin. Penangkapan dilakukan oleh Tim Black Horse Unit Reskrim Polsek Pallangga usai pelaku sempat melarikan diri.
Kapolsek Pallangga melalui Kanit Reskrim Ipda Syamsuar menyampaikan bahwa peristiwa ini bermula saat LL membawa motor milik sepupunya yang saat itu sedang dipinjam oleh orang tua LL. Tanpa sepengetahuan pemilik, motor tersebut dijual oleh LL dengan harga lebih dari satu juta rupiah.
“Pelaku mengaku nekat menjual motor karena sakit hati dengan orang tuanya,” ujar Ipda Syamsuar dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi lebih dulu mengamankan dua orang yang diduga sebagai penadah kendaraan tersebut, masing-masing berinisial MR (50) dan MS (53) di Kota Makassar. Salah satu dari keduanya sempat mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor saat hendak diamankan. Dari pengakuan para penadah, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap LL saat tertidur di rumah kekasihnya di wilayah Kabupaten Sidrap.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti dalam kasus ini. LL kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana lebih dari empat tahun penjara. Sementara MR dan MS dikenakan Pasal 480 KUHP sebagai penadah, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. <spl>





Komentar