Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Ekonomi Sulsel

Warung Rakyat Tergusur, Indomaret Nurussamawati Diduga Langgar Aturan: Pejabat Terlibat?

Foto Indomaret Nurussamawati

Parepare — Di tengah harapan masyarakat akan pemerintahan yang berpihak kepada ekonomi kerakyatan, sebuah kabar mengejutkan kembali mencuat. Minimarket Indomaret yang terletak di Jalan Nurussamawati, Kota Parepare, kembali beroperasi—namun bukan tanpa kontroversi.

Keberadaan toko modern tersebut menuai kecaman dari sejumlah pihak, terutama dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare. Wakil Ketua Komisi I DPRD, Asy’ari Abdullah, secara terbuka menuding adanya praktik maladministrasi dan indikasi kolusi, korupsi, serta nepotisme (KKN) dalam proses perizinan toko tersebut.

Scopus Team Raih Juara 1 Pada National EcoFEB Competition, Mengungguli 143 Tim Dari Seluruh Indonesia

“Ini ada praktik KKN terkait pemberian izin Indomaret yang ada di Nurussamawati. Kami menduga kuat ada pejabat nakal yang bermain di balik ini,” ujar Asy’ari tegas saat diwawancarai media pada Sabtu (14/6).

Lebih lanjut, Asy’ari menyebut bahwa pendirian Indomaret itu diduga tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2017. Khususnya Pasal 1 Huruf e yang secara jelas mengatur soal zonasi, yaitu jarak minimal 500 meter antara toko modern dengan pasar tradisional atau usaha kecil setempat.

Situasi ini memantik reaksi keras dari berbagai kalangan, khususnya pelaku UMKM yang merasa keberadaan toko modern di tengah pemukiman padat dan dekat dengan pasar tradisional sangat merugikan. Beberapa pemilik warung dan toko kelontong mengaku pendapatan mereka turun drastis sejak Indomaret dibuka kembali di lokasi tersebut.

Fakultas Teknik UNM Gelar Pelatihan Penulisan Berita

“Kami berharap Wali Kota mengambil tindakan tegas. Jika tidak ditertibkan, pelaku UMKM bisa mati perlahan karena daya saing yang tidak adil,” ujar salah satu pedagang setempat yang menolak disebutkan namanya.

Asy’ari mendesak Pemerintah Kota Parepare, khususnya Wali Kota dan dinas terkait, untuk segera mengevaluasi dan menindak pihak yang menerbitkan izin secara tidak sah. Ia menegaskan bahwa dalam penegakan aturan, tidak boleh ada tebang pilih.

Data dari Kementerian Koperasi dan UKM memperkuat kekhawatiran tersebut. Disebutkan bahwa toko ritel modern yang dibuka tanpa regulasi ketat dapat mematikan hingga 30–40% usaha mikro yang berada di sekitarnya. Oleh karena itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 serta Permendag Nomor 53 Tahun 2008 dengan tegas menyarankan adanya pembatasan jumlah dan zonasi toko modern.

Galeri Colli Pakue Sambut FSD Drawing Day

“Di daerah lain, tidak hanya diatur soal jarak, tapi juga diberlakukan batas waktu operasional, bahkan moratorium izin baru. Kita ingin tahu, di mana keberpihakan pemimpin kita kepada UMKM, terutama saat masih gencar-gencarnya penertiban PKL,” tambah Asy’ari.

Kini, sorotan tajam publik tertuju pada langkah konkret yang akan diambil Pemkot Parepare. Masyarakat menanti apakah pemimpin daerah benar-benar berpihak pada pedagang kecil atau justru membiarkan mereka tergerus oleh ekspansi ritel besar yang diduga kuat berjalan di atas pelanggaran aturan. <spl>

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *