Takalar – Puluhan nasabah di Desa Rewataya, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban penyelewengan dana oleh seorang agen bank pelat merah berinisial EM.
Kejadian ini terungkap setelah pegawai bank dari Unit Pattallassang melakukan penagihan langsung ke desa dan mendapati bahwa banyak nasabah disebut menunggak cicilan selama tiga hingga enam bulan. Padahal, para nasabah mengaku rutin menyetor cicilan kredit melalui agen resmi tersebut. “Saya rutin setor setiap bulan ke agen, tidak pernah menunggak. Tapi kami malah ditagih oleh pegawai bank dan dianggap belum bayar,” ujar salah satu nasabah, Senin (16/6).
Ironisnya, bahkan nasabah yang telah melunasi cicilan pun tetap menerima penagihan dari pihak bank. Hal ini memicu kekhawatiran besar, terutama karena sejumlah nasabah kini dicatat memiliki riwayat buruk bahkan diblacklist oleh pihak bank, padahal mereka merasa telah memenuhi kewajiban.
Setelah insiden penagihan, beberapa nasabah langsung menemui agen EM. Dalam pertemuan itu, EM dikabarkan mengakui bahwa setoran nasabah memang belum disalurkan ke pihak bank. Namun, ia tidak memberikan penjelasan rinci mengenai alasan keterlambatan atau ke mana dana tersebut digunakan.
Pihak bank sendiri belum memberikan keterangan resmi secara menyeluruh. Kepala Unit Bank Pelat Merah Pattallassang hanya menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan penyelidikan internal. “Sementara kami lagi investigasi,” ujarnya singkat.
Atas kejadian ini, para nasabah berencana membawa kasus dugaan penggelapan dana tersebut ke ranah hukum dan akan melaporkannya ke Polres Takalar. Dugaan kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. <spl>





Komentar