Bulukumba – Kasus penyalahgunaan narkotika kembali mencoreng Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba. Sebanyak 25 warga binaan terindikasi terlibat dalam kasus narkoba di dalam lapas, dan satu di antaranya telah diproses hukum oleh aparat kepolisian, Selasa (17/6).
Kepala Lapas Bulukumba, Akbar Amnur, mengungkapkan bahwa temuan tersebut merupakan hasil dari penggeledahan rutin yang dilakukan petugas lapas di kamar hunian para narapidana. “Terbaru, ada 25 warga binaan yang terindikasi terlibat dalam penggunaan narkotika. Satu orang telah kami serahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum,” ujar Akbar dalam keterangannya kepada media.
Sebagai langkah penegakan disiplin, sebagian besar dari mereka telah dikenai sanksi internal, mulai dari pemindahan ke lapas lain hingga teguran keras. Hasil pendalaman awal menunjukkan bahwa sebagian warga binaan memperoleh narkotika dari mantan narapidana yang telah bebas. Hal ini memicu perhatian serius terhadap potensi jaringan eksternal yang masih beroperasi dan memanfaatkan celah pengawasan.
Lapas Bulukumba yang terletak di jalan poros nasional Bulukumba–Sinjai, menurut Akbar, memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap penyelundupan narkoba karena lokasinya yang dikelilingi permukiman warga dan mudah diakses oleh masyarakat umum.
Untuk memperketat pengawasan, pihak Lapas telah:
- Meningkatkan frekuensi pemeriksaan terhadap pengunjung,
- Memasang portal dan kamera CCTV di sejumlah titik strategis,
- Menerapkan sanksi tegas bukan hanya kepada warga binaan, tetapi juga terhadap pegawai lapas jika terbukti terlibat.
“Kami tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat, termasuk petugas. Semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Akbar.
Langkah-langkah tersebut diambil sebagai bagian dari komitmen Lapas Bulukumba dalam memerangi peredaran narkoba dan menjaga integritas lingkungan pemasyarakatan. <spl>





Komentar