Bone – Tuduhan dugaan korupsi pembangunan jembatan gantung di Desa Usa, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone membuka penyelidikan dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp300 juta. Namun, Sekretaris Desa (Sekdes) Usa, Sumarni, secara tegas membantah adanya penyelewengan dana dalam proyek yang bersumber dari anggaran dana desa tahun 2024 tersebut.
Dalam keterangannya, Sumarni mengungkap bahwa dugaan korupsi itu muncul akibat miskomunikasi antara pihak desa dan penyidik Kejaksaan. Saat dilakukan pemeriksaan awal oleh tim pidana khusus (pidsus), kondisi fisik jembatan memang belum selesai dibangun karena terhambat cuaca ekstrem.
“Ketika Pak Pidsus datang, pembangunan memang belum rampung. Kami sempat hentikan pekerjaan karena musim hujan. Tapi proyek itu tetap kami selesaikan di awal 2025, menggunakan anggaran yang sama dari tahun sebelumnya,” jelas Sumarni , Rabu (18/6).
Sumarni mengakui ada kekhilafan dari pihak desa karena tidak segera memberikan laporan terbaru ke Kejari bahwa proyek telah rampung. “Kesalahan kami hanya tidak menyampaikan bahwa pekerjaannya sudah selesai. Bukan karena ada korupsi. Semua dana digunakan untuk menyelesaikan proyek itu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bone, Heru Rustanto, menyatakan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini telah dimulai sejak 10 Juni 2025. Langkah ini diambil setelah dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan dari berbagai pihak terkait. “Kami telah meminta audit investigatif dari Inspektorat sebagai bagian dari pengawasan internal pemerintah. Seluruh pihak terkait, termasuk kepala desa, fasilitator, dan tim verifikator dari kecamatan, sudah kami mintai keterangan,” ungkap Heru.
Ia menjelaskan, proyek pembangunan jembatan gantung di Desa Usa menggunakan dana sekitar Rp301 juta. Namun, hingga pertengahan 2025, hasil fisiknya dinilai belum sesuai dengan persentase dana yang telah dicairkan. “Anggaran sudah dicairkan seluruhnya dan dibelanjakan sekitar 68 persen atau Rp205 juta. Tapi progres fisiknya saat itu masih jauh dari angka itu, sehingga menimbulkan dugaan kerugian negara,” terang Heru.
Hingga kini, Kejari Bone masih terus melakukan pendalaman terkait penggunaan anggaran dan realisasi fisik di lapangan. Proses penyelidikan masih berjalan, termasuk analisis terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa oleh pemerintah desa Usa.
Meski diterpa dugaan korupsi, pihak desa berharap agar penyelesaian kasus ini tetap berjalan adil dan proporsional sesuai fakta lapangan, sembari tetap menjaga integritas pelayanan publik di tingkat desa. <spl>





Komentar