Toraja Utara – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Toraja Utara meminta manajemen Fave Hotel Rantepao untuk membongkar lantai 5 bangunan mereka. Permintaan ini disampaikan karena pembangunan lantai tersebut tidak tercantum dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah disetujui.
Kepala bidang (Kabid) Cipta Karya PUPR Toraja Utara, Raveni Olivia, menyatakan bahwa dalam IMB yang diterbitkan, bangunan hotel hanya diizinkan mendirikan empat lantai. “Lantai 5 itu tidak ada dalam dokumen IMB. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak hotel dan meminta agar bangunan lantai 5 dibongkar,” ujarnya, Rabu (18/6).
Ia menambahkan bahwa pihak hotel telah diberi waktu selama satu minggu untuk melaksanakan pembongkaran. Jika tidak diindahkan, Pemkab Toraja Utara akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Bangunan Gedung, setiap pelaksanaan pembangunan wajib mengikuti ketentuan IMB atau saat ini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pelanggaran terhadap dokumen izin ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran paksa.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena letak hotel berada di kawasan strategis pariwisata Toraja Utara, tepatnya di Jl. Ahmad Yani, Kecamatan Rantepao. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan tata ruang dan bangunan demi keselamatan publik dan ketertiban pembangunan di wilayah tersebut. <spl>





Komentar