Maros — Aparat Polres Maros mengamankan seorang remaja berinisial RA (19) yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar. Remaja tersebut ditangkap di rumahnya di Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, pada Rabu malam (18/6/2025).
Penangkapan ini bermula dari patroli rutin polisi yang diperkuat laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Saat digeledah, polisi menemukan sebanyak 1.043 butir pil putih diduga jenis obat keras golongan G yang disimpan dalam plastik bening di kamar pelaku.
“Barang ini diperoleh melalui transaksi online di media sosial, kemudian dikirim lewat jasa ekspedisi,” ungkap Kasubsi Penmas Polres Maros, Kombes Marwan Afriady, kepada awak media, Selasa (24/6).
Kini RA tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Maros. Sementara barang bukti telah dikirim ke laboratorium forensik untuk uji kandungan. RA terancam dijerat Pasal dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Pihak Polres Maros juga menyebutkan tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi obat keras ilegal tersebut. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak guna mencegah penyalahgunaan obat berbahaya. <spl>





Komentar