Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Peristiwa Sulsel

Remaja 19 Tahun di Maros Diciduk, Ribuan Butir Obat Keras Diamankan

RA, Diduga Pengedar Obat Terlarang

Maros — Aparat Polres Maros mengamankan seorang remaja berinisial RA (19) yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar. Remaja tersebut ditangkap di rumahnya di Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, pada Rabu malam (18/6/2025).

Penangkapan ini bermula dari patroli rutin polisi yang diperkuat laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Saat digeledah, polisi menemukan sebanyak 1.043 butir pil putih diduga jenis obat keras golongan G yang disimpan dalam plastik bening di kamar pelaku.

Geger di Unhas Makassar! Mayat Pria Ditemukan di Belakang Gedung Kampus

“Barang ini diperoleh melalui transaksi online di media sosial, kemudian dikirim lewat jasa ekspedisi,” ungkap Kasubsi Penmas Polres Maros, Kombes Marwan Afriady, kepada awak media, Selasa (24/6).

Kini RA tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Maros. Sementara barang bukti telah dikirim ke laboratorium forensik untuk uji kandungan. RA terancam dijerat Pasal dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Pihak Polres Maros juga menyebutkan tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi obat keras ilegal tersebut. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak guna mencegah penyalahgunaan obat berbahaya. <spl>

Tiga Pemuda di Parepare Bobol Mobil, Gasak 45 Senjata Mainan Senilai Rp15 Juta

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *