Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Peristiwa Sulsel

Aparat Desa di Jeneponto Jadi Tersangka Usai Diduga Aniaya Perempuan Warga Dusun Kambutta Beru

Ilustrasi

Jeneponto – Seorang aparat desa di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berinisial SL, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Kelara atas dugaan penganiayaan terhadap seorang warga perempuan, NL, yang berdomisili di Dusun Kambutta Beru, Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia.

Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di kebun kopi milik korban. SL, yang diketahui menjabat sebagai Rukun Keluarga (RK) di Bonto Masugi, diduga memukul korban menggunakan batang pohon cengkeh dan mencekiknya hingga menyebabkan luka fisik dan trauma mendalam.

Fakultas Teknik UNM Gelar Pelatihan Penulisan Berita

“Saya dipukul pakai batang kayu cengkeh, saya juga dicekik pak,” ungkap NL dengan suara terbata, saat diwawancarai. Ia mengaku trauma berat dan merasa terancam karena pelaku belum ditahan dan masih bebas berkeliaran di lingkungan sekitar.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Kelara, Bripka Sunardi, penetapan tersangka terhadap SL telah dilakukan usai gelar perkara, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke kejaksaan sejak (20/6/2025). “Terlapor sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah proses gelar perkara selesai,” ujarnya, Jumat (27/6).

Pihak kepolisian sempat mengupayakan jalur mediasi antara korban dan tersangka, namun tidak membuahkan hasil. Meski telah menyandang status tersangka, SL belum ditahan karena dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.“Selama ini dia cukup kooperatif ke kami, tidak ada tekanan dari pihaknya,” tambah Sunardi.

Galeri Colli Pakue Sambut FSD Drawing Day

Sementara itu, korban berharap agar pelaku segera ditahan demi rasa aman dan keadilan. Ia mengaku sudah lebih dari sebulan tidak berani keluar rumah akibat rasa takut yang terus menghantui.“Saya masih sakit, sudah lebih sebulan tidak turun rumah karena takut. Saya harap pelaku segera ditahan,” tuturnya.

Kasus ini awalnya dilaporkan di Mapolres Jeneponto pada (15/5/2025). Namun, demi kelancaran penanganan, kasus kemudian dilimpahkan ke Polsek Kelara berdasarkan disposisi dari Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, pada (21/5/2025).

Kini, masyarakat menanti proses hukum yang adil dan transparan, serta perlindungan maksimal bagi korban agar tidak kembali menjadi sasaran intimidasi maupun kekerasan. <spl>

Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Raih Juara 1 Favorit Poster Nasional Business Plan Competition

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *