Bone – Kasus pernikahan dini kembali mencuat di Kabupaten Bone dan memicu perhatian publik. Hingga pertengahan tahun 2025, sebanyak 14 pasangan remaja mengajukan dispensasi nikah kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Ironisnya, dari total pengajuan tersebut, 11 pasangan merupakan remaja hamil di luar nikah yang akhirnya mendapat izin untuk menikah meski belum cukup umur.
Kepala UPT PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak Bone , Agung, mengatakan bahwa pemerintah hanya menyetujui dispensasi bagi pasangan yang terbukti hamil di luar nikah. “Kami hanya memberikan rekomendasi bagi 11 pasangan karena mereka dalam kondisi hamil. Sementara tiga pasangan lain kami tolak karena tidak ada alasan darurat,” jelasnya pada Kamis (3/7).
Pertimbangan Sosial dan Perlindungan Anak
Agung menekankan bahwa izin tersebut tidak serta-merta menjadi pembenaran atas praktik pernikahan usia anak. Pemerintah mengeluarkan izin semata-mata untuk melindungi perempuan dan calon bayi dalam kondisi darurat. “Kami mempertimbangkan faktor sosial, psikologis, dan hukum. Dispensasi bukan bentuk toleransi terhadap seks pranikah,” tegasnya.
Pemerintah juga terus mengedukasi masyarakat tentang risiko pernikahan dini. Sosialisasi dan konseling aktif dilakukan di berbagai wilayah sebagai langkah pencegahan.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bone, Hasnawati Ramli, mencatat penurunan signifikan kasus pernikahan dini dalam dua tahun terakhir. Pada 2023, tercatat 24 kasus, sedangkan pada 2024 turun menjadi 12 kasus.
Meski begitu, tantangan masih besar di beberapa kecamatan seperti Libureng, Tanete Riattang Barat, dan Amali. Ketiga wilayah tersebut terus mendominasi laporan pernikahan usia anak dalam tiga tahun terakhir.
Hasnawati menegaskan pentingnya peran semua pihak dalam mencegah pernikahan dini. Ia mengajak orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga lembaga pendidikan untuk aktif membangun kesadaran kolektif. “Jika semua pihak bergerak bersama, kita bisa menciptakan generasi yang lebih sehat dan berpendidikan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Bone menargetkan angka pernikahan usia anak dapat ditekan secara signifikan dalam waktu dekat melalui pendekatan edukatif, pencegahan berbasis komunitas, dan kolaborasi lintas sektor.





Komentar