Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Peristiwa Sulsel

Dua Pelaku Curat di Maros Ditangkap Polisi di Kota Makassar

Dua pelaku pencurian dan jamret di tangkap kepolisian

Maros — Tim gabungan dari Satreskrim Polres Maros dan Unit Reskrim Polsek Tompobulu menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menjalankan aksinya di Dusun Pattiro Baji, Desa Bonto Manai, Kecamatan Tompobulu. Polisi menangkap keduanya pada Sabtu (5/7/2025), sekitar pukul 16.00 Wita, di rumah salah satu pelaku yang berada di Jalan Daeng Tata III, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Dua pelaku, Arman bin Daeng Rani (20) dan Resah Syam alias Resa bin Syamsul Ali (34), berasal dari Kota Makassar. Mereka mencuri berbagai barang berharga milik seorang warga bernama Muhammad Salman.

Fakultas Teknik UNM Gelar Pelatihan Penulisan Berita

Pelaku Pencurian di Maros Beraksi Saat Korban Tertidur

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, menyampaikan bahwa pencurian terjadi pada Jumat dini hari, 4 Juli 2025. Arman dan Resah masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela lalu mengambil barang-barang berharga.

“Setelah bangun untuk salat Subuh, korban langsung menyadari kondisi rumahnya berantakan dan sejumlah barang miliknya hilang,” kata Ridwan.

Kedua pelaku mencuri dua unit ponsel, satu laptop, satu tablet, tiga buku tabungan dari bank berbeda, serta dokumen pribadi seperti KTP dan kartu e-filing. Ridwan memperkirakan total kerugian korban mencapai Rp50 juta.

Galeri Colli Pakue Sambut FSD Drawing Day

Polisi yang menyelidiki kasus tersebut segera mengidentifikasi keberadaan pelaku di Makassar. Setelah itu, tim gabungan bergerak cepat menuju lokasi dan langsung menangkap keduanya tanpa perlawanan. Petugas turut menyita sejumlah barang hasil curian, termasuk laptop, tablet, ponsel, serta motor Honda Scoopy yang dipakai untuk beraksi.

Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, menjelaskan bahwa Arman merupakan residivis dalam kasus pencurian dan penggelapan. “Mereka melakukan aksi itu setelah menenggak minuman keras di rumah keluarganya. Mereka mengaku termotivasi oleh desakan ekonomi,” ujar Marwan kepada wartawan (6/7)

Kedua pelaku juga membawa kabur dokumen penting milik korban selain barang elektronik. Polisi masih menelusuri keberadaan satu unit ponsel Oppo F11 yang belum berhasil ditemukan.

Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Raih Juara 1 Favorit Poster Nasional Business Plan Competition

Petugas telah menahan kedua pelaku di Mapolres Maros dan terus memproses kasus ini secara hukum. Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya. <spl>

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *