PAREPARE — Seorang remaja berinisal IM (20) asal Kota Parepare, Sulawesi Selatan, akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah sempat melarikan diri sejak tahun 2024. Polisi menangkap IM karena ia enggan bertanggung jawab setelah hamili pacarnya yang masih berusia 16 tahun. Meski pernah menyatakan niat untuk menikahi korban, IM justru memilih kabur dan tidak menunjukkan itikad baik.
Penangkapan ini berlangsung , di kawasan BTN Kodam, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki. Ia diamankan tanpa perlawanan di rumah orang tuanya. Menurut Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto, pelaku sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan korban yang masih berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto, mengungkapkan bahwa IM menjalin hubungan asmara dengan korban sejak tahun lalu. “IM membujuk korban melakukan hubungan intim saat menginap di penginapan Seribu Disc, pada November 2023,” ujar Agus, Minggu (6/7).
Setelah kejadian pertama, IM terus mengajak korban berhubungan badan di beberapa tempat lain. Akibatnya, korban hamil dan kemudian melahirkan seorang bayi perempuan. Namun, IM tak kunjung menunjukkan tanggung jawab atas anak tersebut.
Menurut Agus, IM sempat menyampaikan keinginan untuk menikahi korban. Namun, orang tua korban menolak karena ingin anaknya fokus melanjutkan pendidikan di Samarinda. Merasa tak mendapat kejelasan dari IM, keluarga korban akhirnya melapor ke polisi.
Tim Resmob Polres Parepare segera menyelidiki keberadaan pelaku dan langsung menangkapnya setelah mendapat informasi akurat. Polisi membawa IM ke posko Resmob untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pergaulan remaja serta perlindungan hukum bagi anak di bawah umur. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sosial anak-anak mereka.





Komentar