Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Peristiwa Sulsel

Polres Pinrang Gagalkan Sabu Malaysia 1,8 Kg

Foto Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani Pimpin Rilis Pengungkapan Kasus 1,8 Kg Sabu

Pinrang — Kepolisian Resor (Polres) Pinrang kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Selasa (8/7), Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani memimpin konferensi pers dan mengumumkan keberhasilan jajarannya mengungkap kasus besar penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,8 kilogram.

Dalam keterangannya, Edy menyampaikan bahwa petugas menemukan sabu tersebut dalam 37 sachet besar, satu sachet sedang, dan satu sachet kecil. Seluruh kemasan berisi kristal bening yang diduga sabu, dengan total berat mencapai sekitar 1.866 gram. Menurutnya, pelaku berencana mengedarkan barang itu di Morowali, Sulawesi Tengah, sebagai bagian dari jaringan lintas provinsi dan internasional.

Geger di Unhas Makassar! Mayat Pria Ditemukan di Belakang Gedung Kampus

Lebih lanjut, Edy menjelaskan bahwa pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Malaysia. Ia menjemput paket tersebut melalui Pelabuhan Parepare, lalu membawanya ke Pinrang untuk dikirim ke Morowali. “Kami yakin ini bagian dari jaringan besar,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Minggu malam (6/7), tim Satres Narkoba Polres Pinrang telah menangkap pelaku berinisial S (45), warga asal Tarakan, Kalimantan Utara. Petugas meringkus S di Jalan Pelanduk, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, setelah memantau gerak-geriknya yang mencurigakan. Berdasarkan laporan masyarakat, polisi langsung bergerak cepat melakukan penindakan.

Upaya Melarikan Diri Gagal, Polisi Bertindak Cepat

Saat penangkapan berlangsung, S sempat mencoba melarikan diri. Namun demikian, tim yang sudah bersiaga berhasil menggagalkan pelarian tersebut. Keberhasilan ini mencerminkan efektivitas strategi proaktif yang dijalankan Polres Pinrang dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

Tiga Pemuda di Parepare Bobol Mobil, Gasak 45 Senjata Mainan Senilai Rp15 Juta

Untuk memperdalam penyelidikan, Polres Pinrang juga menggandeng Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel. Tim Labfor akan memeriksa kandungan zat narkotika dalam barang bukti dan menelusuri jalur distribusinya. Dengan langkah ini, pihak kepolisian berharap dapat memperkuat proses hukum secara menyeluruh.

Sementara itu, Kapolres Edy menegaskan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini demi membongkar jaringan yang lebih luas. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pinrang,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi yang telah memberikan keterangan untuk memperkuat berkas perkara. Dengan komitmen penuh, Polres Pinrang terus bergerak untuk membongkar jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya, termasuk semua pihak yang terlibat dalam peredaran lintas daerah. <spl>

Gempa M 7,6 Guncang Bitung, BMKG Catat 186 Gempa Susulan di Sulut dan Maluku Utara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *