Jeneponto — Keluarga mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto, Uskar Baso, masih menggunakan mobil dinas milik pemerintah daerah. Padahal, Kejaksaan Negeri Jeneponto telah menetapkan Uskar sebagai tersangka kasus korupsi sejak Rabu, (11/6).
Seorang warga merekam mobil tersebut saat terparkir di samping rumah Uskar Baso di BTN Romanga, Jalan Sejahtera, Kecamatan Binamu. Video yang beredar menunjukkan bahwa pelat kendaraan berubah-ubah. Saat siang hari, mobil Toyota berpelat hitam DW 1438 LE menyerupai kendaraan pribadi. Namun pada malam hari, pelat merah kembali terpasang meski nomor platnya tidak tampak jelas.
“Ini di rumahnya kepala dinas pendidikan Uskar Baso. Dulu pelat merah, sekarang diganti jadi hitam,” ujar warga yang merekam video itu Rabu, (9/7).
Mobil tersebut masih berada dalam penguasaan keluarga karena Pemerintah Daerah belum melakukan penarikan. Ia menunggu tanda tangan bupati untuk melanjutkan proses.
“Saya baru bikin surat penarikan karena penetapan tersangkanya baru. Kami juga merasa tidak enak kalau langsung tarik,” kata Badaintang saat dihubungi via telepon.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto sebelumnya menjadi sorotan publik. Kejaksaan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yakni Uskar Baso, Nur Alam Basir (eks kadis), dan Ilyas Lira (Direktur CV Media Komunikasi).
Kasus ini berkaitan dengan penggandaan soal ujian tingkat Sekolah Dasar (SD) yang menelan anggaran hingga Rp36 miliar.
“Kami menangkap dan menahan para tersangka karena penyidik menemukan dugaan kuat bahwa mereka melakukan korupsi secara bersama-sama,” tegas Teuku dalam konferensi pers bersama Kasi Pidsus Anggi dan Kasi Intelijen Muh Zahroel Ramadhana.





Komentar