Luwu – Polres Luwu kini menangani kasus sekdes gadaikan mobil rental. Achmad Kusman, warga Desa Tallang Bulawang, melaporkan AU (35), Sekretaris Desa Lamunre Tengah, karena menggadaikan mobil rental tanpa izin pemilik kepada orang lain. AU yang bertugas di Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, kini berstatus terlapor atas laporan warga bernama Achmad Kusman.
Sekdes Gadaikan Mobil Rental Rp30 Juta, Klaim Milik Pribadi
Menurut pelapor, Achmad Kusman (44), warga Desa Tallang Bulawang, kejadian bermula pada 21 Juni 2025. Saat itu, sekdes gadaikan mobil rental Daihatsu Ayla putih bernopol DD 1870 DI kepada Achmad sebagai jaminan utang sebesar Rp30 juta. Kepada Achmad, AU mengaku bahwa mobil tersebut adalah miliknya.
Namun, pada 2 Juli 2025, AU kembali meminjam mobil itu dengan alasan akan menjualnya kepada keluarganya untuk melunasi pinjaman. Sayangnya, AU justru menggadaikan kembali mobil itu kepada pihak lain di Kabupaten Wajo seharga Rp30 juta tanpa memberi tahu atau melunasi utangnya kepada Achmad.
Proses Mediasi Gagal, Sekdes Gadaikan Mobil Resmi di Laporkan
Achmad mengaku telah memberi waktu dan kesempatan kepada AU untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Kepolisian setempat menggelar mediasi bersama Kepala Desa Lamunre Tengah, Suradi DM. Namun, AU tetap mengingkari kesepakatan hingga batas waktu berakhir.
“Saya sudah beri waktu dan kesempatan, tapi tidak ada realisasi. Akhirnya saya laporkan secara resmi,” jelas Achmad Kusman, Kamis (10/7).
Mobil Milik Pengusaha Rental, Bukan AU
Fakta lain mengungkap bahwa mobil yang AU gadaikan bukan miliknya, melainkan milik pengusaha rental di Kota Palopo. Bahkan, AU merental dua mobil lain yang hingga kini belum ia kembalikan, dan para pemiliknya masih mencarinya.
Kades Berhentikan AU sebagai Sekdes Usai Terbitkan SP3
Kepala Desa Lamunre Tengah, Suradi DM, membenarkan adanya laporan terhadap AU. Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya AU sudah menerima Surat Peringatan Kedua (SP2) atas kinerjanya. Karena kembali berulah, Kepala Desa Lamunre Tengah resmi memberhentikan AU melalui Surat Peringatan Ketiga (SP3).
“Karena AU masih terus melakukan pelanggaran, saya keluarkan SP3 untuk memberhentikannya,” ujar Suradi.
Hingga berita ini terbit, AU belum memberikan keterangan resmi terkait kasus yang menjeratnya maupun pemecatannya sebagai Sekdes Lamunre Tengah.





Komentar