Palopo – Praktik prostitusi di Palopo kembali memicu perhatian publik. Para pelaku kini menjalankan aktivitas tersebut secara terang-terangan dengan berkedok sebagai pemilik salon kecantikan. Mereka tetap mengelola bisnis ini dengan bebas, meskipun aturan daerah, norma agama, dan nilai kesusilaan secara tegas melarangnya.
LSM dan Jurnalis Ungkap Modus Prostitusi di Palopo Lewat Salon Kecantikan
Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim investigasi gabungan dari LSM dan jurnalis langsung menyisir sejumlah lokasi di Kota Palopo. Mereka menemukan salon-salon yang secara terbuka menawarkan layanan spa plus-plus, pijat panggilan ke indekos dan hotel, hingga jasa kencan terselubung.
Pengakuan Pemilik Salon, Dugaan Setoran Lindungi Prostitusi di Palopo
Salah satu pemilik salon yang memperkenalkan diri sebagai “Ana” (nama samaran), mengaku rutin menyetor “uang keamanan” kepada oknum tertentu. Ia mengatakan hal itu sebagai alasan mengapa aparat tidak pernah menggerebek salonnya. Dengan nada sinis, Ana menyindir bahwa petugas hanya menyerbu salon yang tidak menyetor.
“Kalau ada salon digrebek, berarti tidak setoran itu, Pak,” kata Ana.
Selanjutnya, Ana menunjuk daftar tarif layanan yang menggantung di dinding depan. Ia menyarankan pelanggan langsung berbicara dengan “anak-anak” jika ingin menggunakan jasa lebih lanjut.
Fakta Mengejutkan: Pekerja Diduga di Bawah Umur
Tim investigasi mencatat bahwa setiap salon mempekerjakan antara empat hingga delapan wanita. Beberapa dari mereka bahkan masih berada di bawah umur. Fakta ini memunculkan keresahan warga serta mengundang perhatian para pemerhati sosial.
LSM Minta Pemerintah Tindak Tegas Prostitusi di Palopo
Wakil Ketua Dewan Penasehat LSM LP-KPK, Andi Baso Tenriliwong, turut memberikan tanggapan. Ia menilai praktik prostitusi di Palopo sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan tetap eksis karena adanya dugaan perlindungan dari oknum.
“Beberapa oknum membiarkan praktik ini demi keuntungan pribadi. Pemkot dan aparat penegak hukum seharusnya bertindak tegas demi melindungi generasi muda,” tegas Andi.
Dorongan Solusi: Pelatihan dan Penerapan UU TPPO untuk Prostitusi di Palopo
Sebagai solusi, ia mendorong pemerintah untuk melibatkan para pekerja seks dalam pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) serta memberikan modal usaha agar mereka bisa membuka lapangan kerja yang lebih layak.
Selain itu, Andi menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Undang-undang tersebut menjatuhkan sanksi pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal lima belas tahun, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta kepada mucikari dan pengguna jasa.
“Kalau aparat menerapkan UU TPPO dengan tegas, mucikari dan pelanggan pasti akan berpikir dua kali sebelum terlibat,” pungkasnya.





Komentar