Luwu Utara – KDRT Luwu Utara kembali mencoreng nilai kemanusiaan. Seorang suami berinisial A. AN menyerang istrinya, HA, pada Jumat malam (25/07/2025) di Desa Arusu, Kecamatan Malangke Barat.
Pelaku memukul korban, mencukur rambutnya dengan sebilah parang, dan menghancurkan HP milik korban. Aksi kekerasan ini bukan yang pertama, menurut keterangan keluarga.
Hasan Basri, ayah korban, langsung mendatangi rumah anaknya setelah menerima kabar tersebut. Ia segera melapor ke Mapolsek Malangke Barat. Namun, petugas mengarahkannya untuk menyampaikan laporan ke Polres Luwu Utara.
“Saya sudah sering melihat anak saya disakiti suaminya. Tapi kali ini terlalu brutal, saya tidak bisa diam,” tegas Hasan, Kamis (31/07).
Setelah menerima laporan, polisi dari Polres Luwu Utara segera menangkap pelaku. Mereka langsung memproses kasus ini dan menjalankan penyidikan sesuai prosedur.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Althof Zainuddin, mengatakan bahwa penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pasal tersebut menetapkan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp15 juta bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga.
Kasus KDRT Luwu Utara ini menunjukkan bahwa kekerasan domestik masih menjadi ancaman serius. Oleh karena itu, pihak kepolisian mendorong masyarakat untuk melapor jika menjadi korban atau mengetahui kasus serupa.





Komentar