Parepare — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan sabu seberat 80 kilogram di Parepare, Sulawesi Selatan. Polisi menangkap dua tersangka dan menyita sabu yang pelaku sembunyikan dalam kemasan teh China.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan kronologi kasus ini. “ kami mendapat informasi tentang transaksi narkoba di Jalan Mattirotasi Baru, Parepare,” ujarnya pada Senin (11/8).
Tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC, dan Bea Cukai Parepare langsung menyelidiki sejak 27 Juli 2025. Eko menambahkan, “Kami mengawasi mobil Suzuki Carry yang menurunkan dua orang ke mobil Mitsubishi Double Cabin putih. Gerak-gerik mereka sangat mencurigakan.” katanya.
Penangkapan dan Penggeledahan Barang Bukti
Tim mengejar dan menangkap ketiga orang yang dicurigai. Saat penggeledahan, aparat menemukan paket sabu 80 kilogram dalam kemasan teh China. “Kami juga menyita uang tunai Rp 20 juta, dua unit mobil, dan beberapa ponsel milik pelaku,” jelas Eko.
Polisi menetapkan dua tersangka, B (37) dan MA (54). “B mengendalikan kurir, sedangkan MA berperan sebagai kurir. Kami juga mengonfirmasi satu orang berinisial H sebagai saksi karena mengantar kedua tersangka dari Barru ke Parepare. Kami masih mendalami perannya,” tambahnya.
Selain paket utama, Eko menyebut, “Kami mengamankan satu klip kecil sabu seberat 1,5 gram dari tangan pelaku.” ucapnya.
Penindakan ini memberikan pukulan berat bagi jaringan narkoba di Sulawesi Selatan. Modus penyelundupan sabu dalam kemasan produk sehari-hari semakin beragam. Eko menegaskan, “Kami akan terus memperkuat pengawasan untuk memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda.”a, B (37) dan MA (54). “B berperan sebagai pengendali kurir, sedangkan MA bertugas sebagai kurir. Kami juga menjadikan satu orang berinisial H sebagai saksi karena mengantar kedua tersangka dari Barru ke Parepare. Kami masih mendalami keterlibatannya,” tambahnya.





Komentar