Bone – Kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, kembali memicu polemik. DPRD Parepare menilai lonjakan hingga 800 persen yang dialami sebagian warga bertentangan dengan hasil rapat panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah.
Wakil Ketua DPRD Parepare, Muhammad Yusuf Lapanna, menegaskan bahwa Pemkot Parepare melanggar kesepakatan yang sudah mereka bangun dalam rapat Pansus. “Kami DPRD kemarin membahas ini, pansusnya ada. Tapi kenyataannya berbeda dengan hasil rapat pansus terkait Perda retribusi dan pajak daerah,” ujar Yusuf, pada Kamis (21/8).
Menurut Yusuf, DPRD melalui Pansus meminta penetapan tarif PBB-P2 dengan mempertimbangkan klasifikasi kawasan. Ia menilai kawasan pertanian membutuhkan tarif berbeda dari kawasan perekonomian. “Jadi kemarin itu kita minta harus ada kawasan. Kawasan perekonomian, kawasan pertanian, perkebunan. Dan klasifikasinya tentu akan beda,” jelasnya.
Yusuf mencontohkan usulan Pansus yang menetapkan kawasan pertanian dengan pengali rendah karena lahan pertanian luas dan nilai ekonominya kecil. “Mestinya kawasan pertanian yang masyarakat kuasai memang pengkaliannya 0,02. Bayangkan saja kalau yang kemarin terjadi itu Rp 4 juta sekian,” tegasnya.
Sebaliknya, ia menyarankan agar lahan kecil di kawasan perekonomian mendapat pengali lebih besar karena memiliki nilai strategis dan potensi keuntungan lebih tinggi. “Justru kita minta masyarakat yang menguasai lahan kecil di kawasan ekonomi, itu besar pengalinya supaya naik juga. Dan itu tidak signifikan kenaikannya,” ungkap Yusuf.
Pemkot Terapkan Kebijakan Terbalik
Namun, Pemkot Parepare memilih menerapkan kebijakan berbeda. Kenaikan tarif justru menekan warga dengan lahan luas di kawasan pertanian, sementara kawasan ekonomi tidak sesuai dengan usulan Pansus. “Tapi ini kan dibalik, sehingga kejadian ini membuat masyarakat yang menguasai luas itu justru terbebani besar. Jadi di situ letak ketidakadilannya,” tegas Yusuf.
Ia kemudian mendesak Pemkot membatalkan kenaikan PBB-P2 yang menurutnya tidak adil. “Ini harus ditunda. Harus dikaji ulang perdanya. Tidak boleh tidak, karena ada masalah,” pungkasnya.
DPRD Parepare juga menerima banyak keluhan warga yang mengaku tagihan PBB melonjak tajam. Yusuf menyebut ada warga yang sebelumnya membayar Rp 400 ribu, kini harus membayar lebih dari Rp 4 juta. Kondisi itu memicu keresahan luas.
Menanggapi situasi tersebut, Wali Kota Parepare Tasming Hamid mengambil langkah penundaan penagihan PBB. Pj Sekda Parepare, Amarun Agung Hamka, menjelaskan bahwa Pemkot menunda penagihan sambil berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.





Komentar