Palopo – Kasus pelecehan di Palopo yang menimpa seorang guru SD berusia 25 tahun memicu kritik keras dari aktivis perempuan Luwu Raya, Yertin Ratu. Ia menilai Polres Palopo lambat menangani kasus tersebut dan kurang profesional.
Korban berinisial NF langsung mendatangi SPKT Polres Palopo setelah kejadian. Namun polisi hanya membuatkan surat pengaduan, bukan laporan polisi (LP). Lima hari kemudian, tepat pada 21 Agustus 2025, barulah LP resmi terbit.
Menurut Yertin, sikap aparat itu merugikan korban. Ia menegaskan, pengaduan tidak efektif karena bisa memberi ruang bagi pelaku untuk melarikan diri dan menghilangkan jejak. “Jika polisi hanya membuat aduan, penyidik cenderung enggan menindaklanjutinya,” tegasnya, Kamis (22/25)
Aktivis tersebut juga menekankan pentingnya tindakan cepat. Ia mengingatkan bahwa jika setiap kasus pelecehan hanya dianggap sepele, ruang aman bagi perempuan akan semakin kecil. Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum bekerja profesional agar kasus serupa tidak terulang.
Kasus pelecehan Palopo ini terjadi Sabtu dini hari, 16 Agustus 2025, di Jalan Agatis, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara. Dua pelaku datang dengan sepeda motor. Satu pelaku masuk ke kos korban dengan cara mencongkel jendela. Ketika korban terbangun, pelaku mengancam dengan pisau dan sempat melakukan pelecehan.
Korban berteriak sehingga pelaku panik lalu melarikan diri. Setelah sadar, korban menemukan handphone dan tabung gas miliknya hilang. Rekaman CCTV tetangga menunjukkan pelaku kabur ke arah utara bersama rekannya yang menunggu di motor.
Kejadian itu membuat korban trauma berat hingga ia harus tinggal di rumah kakaknya. Sayangnya, hingga hari keenam pasca kejadian, Polres Palopo belum berhasil menangkap pelaku. Kondisi ini semakin menambah keresahan masyarakat Palopo yang sebelumnya juga diguncang maraknya kasus pembobolan rumah, kos, dan tempat ibadah.





Komentar