Tana Toraja – Seorang pemuda berinisial AYL (21) menjadi korban pengeroyokan di Tana Toraja saat melintas di Jalan Poros Bittuang-Masanda, Kecamatan Bittuang, Sulawesi Selatan. Saat itu AYL berniat melerai perkelahian, tetapi sejumlah pemuda justru menyerangnya secara brutal.
Para pelaku membanting tubuh AYL ke aspal lalu menghajarnya dengan pukulan bertubi-tubi. Akibat kejadian tersebut, wajah bagian kiri, dagu, dan lutut korban mengalami luka serius. Tidak tinggal diam, AYL segera mendatangi Polres Tana Toraja dan melaporkan kasus ini dengan Surat Tanda Terima Laporan No LP/B/199/IX/2025/SPKT Polres Tana Toraja.
Polisi menjerat para pelaku dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sesuai UU No 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 170 ayat 1. Salah satu terduga pelaku berinisial OSK sudah teridentifikasi.
Sekretaris KNPI Kecamatan Masanda, Arkelaus, mendesak kepolisian agar lebih sigap. “Harusnya polisi cepat tanggap. Apalagi sudah ada hasil visum, seharusnya para pelaku segera ditangkap,” ujarnya pada Selasa, 9 September 2025.
Ia menilai polisi bertindak lambat dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, bila ada data atau bukti yang kurang, polisi bisa menggali informasi tambahan serta berkoordinasi dengan keluarga korban. “Keluarga korban juga butuh update perkembangan kasus ini,” tambahnya.
Kasus korban pengeroyokan di Tana Toraja menambah daftar panjang perkara kriminal yang belum tuntas. Sebelumnya, masyarakat juga menyoroti pencurian di rumah ibadah hingga kebakaran SPBU Kasimpo. Kondisi tersebut menimbulkan kritik terhadap kinerja Polres Tana Toraja maupun Polres Toraja Utara.





Komentar