Parepare – Emosi yang tak terkendali membawa dua pemuda di Parepare, Sulawesi Selatan, ke balik jeruji besi. SR (22) dan MH (24) aniaya seorang remaja berinisial D (18) setelah mendengar kabar bahwa korban memaki orang tua SR.
Peristiwa itu berlangsung pada Senin (18/8) di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat. SR awalnya mendatangi rumah D untuk meminta klarifikasi. Ia menanyakan langsung pernyataan yang dianggap menghina orang tuanya. Saat D memberikan jawaban, emosi SR dan MH memuncak hingga berubah menjadi tindak kekerasan.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto, menjelaskan kronologi kejadian. “Pelaku pertama mendorong korban, sementara rekannya memukul kepala korban dengan blok mesin motor,” ungkap Agus, pada Kamis (11/9).
Serangan itu membuat kepala korban luka parah hingga harus mendapat tujuh jahitan di rumah sakit. Kondisi tersebut mendorong keluarga D melaporkan insiden pengeroyokan ke Polres Parepare.
Setelah menerima laporan, tim Reskrim segera bergerak. Mereka berhasil membekuk SR dan MH di Jalan Garuda Wekke’e, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, pada Senin (7/9) malam sekitar pukul 22.30 Wita. Polisi kemudian menggiring keduanya ke Mapolres Parepare untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam interogasi, kedua pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Mereka tidak membantah telah bersama-sama menganiaya korban karena terbakar emosi. Atas tindakan itu, polisi menjerat SR dan MH dengan Pasal 170 ayat (1) huruf e KUHPidana tentang tindak kekerasan secara bersama-sama. Hukuman maksimal tujuh tahun penjara kini mengintai keduanya.
Agus menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan jalanan. Ia juga mengingatkan masyarakat agar menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, bukan dengan tindakan brutal yang merugikan banyak pihak. “Kami mengimbau warga untuk mengutamakan jalur hukum jika menghadapi persoalan,” tutup Agus.





Komentar