Takalar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar, Sulawesi Selatan, memberikan penjelasan resmi terkait isu utang sewa lahan empang milik daerah yang ada di Perusahaan Daerah (Perusda) Panrannuangku pada periode 2021 hingga 2024. Klarifikasi ini muncul setelah beredar informasi mengenai adanya tunggakan kewajiban yang belum terselesaikan.
Lahan empang yang menjadi aset daerah tersebut memiliki luas total mencapai 1.406.187 meter persegi, dengan lokasi tersebar di Kecamatan Sanrobone, Kecamatan Mangarabombang, dan Kecamatan Mappakasunggu. Berdasarkan perjanjian kerja sama, Perusda Panrannuangku wajib membayar sewa sebesar Rp145 juta per tahun selama tiga tahun berturut-turut. Namun, hingga akhir masa kontrak, masih tersisa kewajiban sebesar Rp75 juta yang belum terpenuhi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar, Muhammad Hasbi, menegaskan bahwa seluruh aset daerah merupakan milik masyarakat dan harus terkelola dengan penuh tanggung jawab. “Kami memastikan setiap rupiah yang menjadi hak daerah akan di tagih serta terkelola sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Hasbi dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).
Komitmen Pemkab dalam Kelola Aset
Lebih lanjut, Pemkab Takalar tengah melakukan evaluasi menyeluruh atas kerja sama pengelolaan aset daerah. Langkah ini sebagai upaya mencegah terulangnya masalah tunggakan serupa di masa mendatang. “Kami berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan memastikan pengelolaan aset berlangsung secara secara profesional serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambah Hasbi.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah. Pemerintah berjanji menyelesaikan persoalan tunggakan dengan prosedur sesuai hukum dan aturan yang berlaku. “Proses evaluasi terhadap kinerja pengurus perusda yang menunggak akan berjalan sesuai mekanisme yang ada. Tanggung jawab institusi tidak boleh di tinggalkan,” jelasnya.
Pemkab Takalar memastikan tindak lanjut terhadap seluruh kewajiban sewa akan berjalan dengan tegas. Selain itu, masyarakat harus berperan aktif dalam mengawal jalannya pengelolaan aset. “Kami terbuka terhadap kritik dan masukan, demi terciptanya tata kelola aset yang lebih baik untuk masyarakat Takalar,” tutup Hasbi.





Komentar