Jeneponto – Antrean panjang pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan, masih berlangsung hingga Sabtu (13/09/2025). Kondisi ini terjadi sejak tiga hari terakhir dan membuat sejumlah pemohon, khususnya calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, merasa kecewa.
Sejumlah pemohon mengaku harus datang sejak pagi untuk menunggu giliran. Namun, meski sudah antre hingga tiga hari berturut-turut, SKCK yang di butuhkan sebagai salah satu syarat administrasi penerimaan PPPK belum juga bisa mereka dapatkan. “Saya sudah tiga hari antre pak, sejak hari Kamis, sampai Sabtu siang ini tapi belum dapat giliran,” ungkap salah satu pemohon yang enggan tersebar identitasnya.
Antrean SKCK dan Masalah Berkas
Sebagian besar pemohon menyebut sudah menyerahkan berkas manual kepada petugas ruang SKCK Polres Jeneponto. Namun, berkas yang di setor itu banyak dugaan bahwasanya tercecer karena tidak tahu keberadaannya. “Ndak tahu tersimpan di mana berkasku, sampai sekarang belum ada panggilan,” keluh seorang pemohon dengan nada kecewa.
Kasat Intelkam Polres Jeneponto, Iptu Suframono, memberikan penjelasan terkait kondisi ini. Ia membantah adanya berkas tercecer dan menegaskan bahwa banyaknya tumpukan berkas membuat petugas kewalahan. “Bukan tercecer sodara, tapi anggota bingung banyak berkas. Yang antre biasa di panggil-panggil tapi tidak dengar,” jelasnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (13/09/2025).
Tingginya jumlah pemohon SKCK membuat antrean membludak hingga meluber ke luar ruangan. Meski begitu, pelayanan tetap terbuka meskipun bertepatan dengan hari libur. Sebelumnya, jadwal pengurusan SKCK hanya sampai 15 September 2025, namun kini diperpanjang hingga 22 September 2025 sesuai Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.
Jumlah pemohon SKCK di Polres Jeneponto akan terus bertambah. Hal ini seiring dengan pengumuman kelulusan PPPK paruh waktu lingkup Pemkab Jeneponto yang mencapai sekitar 6.000 orang dari berbagai formasi. Dengan situasi tersebut, aparat kepolisian diharapkan dapat memperbaiki mekanisme antrean agar pelayanan lebih tertib dan meminimalisasi kekecewaan pemohon.





Komentar