Parepare – Seorang pemilik rumah makan di Parepare, Pujiono (65), panik setelah mengetahui uang dan emas senilai ratusan juta rupiah miliknya hilang dari rumah yang juga menjadi tempat usahanya di Jalan Sadikin, Kelurahan Ujung Sabbang, Selasa (7/10/2025). Ia baru menyadari kehilangan itu setelah mendapati uang tunai Rp2 juta dan sejumlah perhiasan emas raib dari dalam lemari penyimpanannya.
Pujiono (65), pemilik rumah makan di Jalan Sadikin, Kelurahan Ujung Sabbang, Parepare, murka saat menyadari uang dan emas di rumahnya hilang. Ia memeriksa lemari tempat biasa menyimpan uang tunai, tetapi lemari itu kosong. “Saya cari uang dua juta di dalam lemari, tapi tidak ada. Besoknya saya periksa emas di lemari lain, ternyata juga hilang,” ujar Pujiono kepada polisi.
Polisi segera menindaklanjuti laporan itu dan menemukan pelaku bernama WI (30), pekerja di rumah makan milik korban. Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto, mengatakan korban kehilangan uang dan perhiasan dengan total kerugian mencapai Rp135 juta. “Ada gelang 40 gram, gelang 10 gram, cincin 5 gram, kalung 5 gram, dan tiga gelang kecil. Totalnya sekitar 60 gram emas,” kata Agus pada Senin (13/10).
Polisi Tangkap Pelaku di Toraja Utara
Setelah mendapat laporan, tim Reskrim bergerak cepat mencari keberadaan WI. “Kami langsung bergegas ke Toraja Utara setelah mengetahui posisi pelaku. Tim mengamankan WI bersama barang bukti tanpa perlawanan,” ungkap Agus.
Dalam pemeriksaan, WI mengaku mengambil uang dan perhiasan majikannya saat Pujiono tertidur lelap. “Saya lihat bapak tidur, jadi saya ambil uang dua juta di laci dan emas di lemari,” ucap WI kepada penyidik.
WI kemudian menjual sebagian perhiasan kepada seseorang yang tidak ia kenal. “Saya jual gelang dan cincin seharga tiga puluh lima juta,” katanya. Uang hasil penjualan itu ia pakai untuk membeli televisi dan bahan bangunan kandang hewan. “Saya beli TV dan alat-alat untuk bikin kandang, sisanya masih ada dua puluh tiga juta lebih,” ujar WI.
Aksi WI berakhir saat polisi menangkapnya di Toraja Utara pada Minggu sore (12/10/2025). Kini, perempuan itu harus menanggung akibat perbuatannya dan menghadapi proses hukum atas pencurian yang ia lakukan terhadap majikannya sendiri.





Komentar