Luwu – RSUD Batara Guru, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mengaktifkan kembali dokter JHS RSUD Batara Guru meski proses hukum dugaan pelecehan seksual terhadap pasien masih berjalan. Manajemen rumah sakit menegaskan akan mengawasi secara ketat kinerja JHS selama masa uji coba tiga bulan.
Direktur RSUD Batara Guru, dr Daud Mustakim, menjelaskan alasan pengaktifan tersebut. Ia meminta JHS menandatangani pernyataan kesediaan menerima sanksi berat jika melanggar kode etik. Ia juga mewajibkan JHS melayani pasien dengan pendampingan penuh di setiap tindakan medis.
“Besok bersangkutan mulai melayani pasien. Setiap pelayanan harus disertai pendamping, dan ia tidak boleh menangani pasien sendirian,” tegas Daud, Kamis (14/8). Ia berkomitmen memantau langsung pelaksanaan pengawasan di semua unit.
Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sulselbar, Prof dr Asdar Gani, menyatakan PDGI tetap memproses dugaan pelanggaran etik melalui mekanisme internal Majelis Kehormatan meski polisi menetapkan tersangka. Ia memastikan pemeriksaan berlangsung objektif sesuai kode etik.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menyebut penyidik sudah mengantongi dua alat bukti dan menargetkan penetapan tersangka pada akhir Agustus 2025. “Kami juga mengundang korban lain untuk melapor ke Polres Luwu,” ujarnya.
Keluarga korban mempublikasikan kronologi kasus ini di media sosial. Dalam unggahan tersebut, korban berusia 17 tahun mengaku dokter melakukan pelecehan saat ia menjalani perawatan sendirian di ruang rawat.
PDGI Cabang Palopo menerima laporan dugaan pelanggaran etik terhadap JHS dan segera memproses klarifikasi. Tim etik memanggil dokter terlapor, mengumpulkan keterangan, lalu mengirimkan hasilnya ke PDGI pusat. Jika majelis menemukan pelanggaran, PDGI akan memberikan rekomendasi sanksi sesuai tingkat kesalahan.
Dengan keputusan ini, dokter JHS RSUD Batara Guru tetap berpraktik di tengah sorotan publik. Proses hukum di kepolisian dan pemeriksaan etik di organisasi profesi akan menentukan masa depan kariernya.





Komentar