Luwu Utara — Penangkapan sabu Luwu Utara kembali menegaskan komitmen aparat dalam memerangi peredaran narkoba. Tim Satresnarkoba Polres Luwu Utara bergerak cepat setelah menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di SPBU Baliase, Sabtu (25/10/2025). Sekitar pukul 14.00 WITA, tim yang dipimpin IPDA Abdul Rahim, S.H. berhasil menangkap dua pria asal Luwu dan Palopo yang diduga terlibat dalam transaksi sabu.
Petugas menemukan I.R (44) duduk di samping Alfamart SPBU. Ketika memeriksa jaketnya, polisi menemukan satu sachet kristal bening yang diduga sabu. Setelah itu, petugas membawa I.R ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Jejak Penangkapan Sabu Luwu Utara Mengarah ke Palopo
Dalam pemeriksaan awal, I.R mengaku membeli sabu dari BR (37), warga Kelurahan Temmalebba, Kota Palopo, seharga Rp1,3 juta. Setelah memperoleh informasi itu, tim Satresnarkoba langsung menuju rumah BR untuk melakukan penggeledahan.
Kemudian, polisi menemukan sembilan sachet sabu tambahan di kamar BR. Selain itu, petugas juga menyita dua ponsel merek Samsung dan Oppo yang digunakan dalam transaksi. BR mengakui bahwa semua barang itu miliknya, termasuk satu sachet yang ia jual kepada I.R.
Selanjutnya, polisi membawa BR ke Mapolres untuk pemeriksaan lanjutan. Dengan langkah ini, tim berharap bisa menelusuri jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten.
Polisi Amankan Barang Bukti dan Tegaskan Komitmen
Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, AKP Nurtjahyana Amir, S.H., M.H., menjelaskan bahwa jajarannya berhasil menyita 10 sachet sabu dari dua lokasi berbeda. Ia menilai keberhasilan ini menjadi bukti nyata dari kerja sama antara masyarakat dan kepolisian.
“Peran masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Kami mendorong warga untuk terus aktif melapor jika melihat hal mencurigakan,” tegasnya.
Selain itu, Nurtjahyana menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan di wilayah perbatasan. Dengan demikian, penangkapan sabu Luwu Utara menunjukkan sinergi kuat antara warga dan aparat dalam menekan peredaran narkoba.
Kapolres Apresiasi Tim dan Dorong Pencegahan
Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja cepat tim Satresnarkoba dalam operasi ini. Ia menegaskan bahwa Polres Luwu Utara akan terus memperkuat upaya pencegahan, penyuluhan, dan patroli rutin di seluruh kecamatan.
Selain itu, Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak takut melapor jika menemukan indikasi peredaran narkotika. Menurutnya, kolaborasi masyarakat dan aparat menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan daerah.
Di sisi lain, ia juga menekankan pentingnya edukasi sejak dini agar generasi muda tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Dengan langkah bersama tersebut, Luwu Utara berpeluang menjadi wilayah bebas narkotika.
Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Luwu Utara. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Sementara itu, Polres Luwu Utara terus mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh Indonesia. Tak hanya itu, kepolisian juga berkomitmen memperkuat pengawasan di titik-titik rawan agar masyarakat merasa aman.
Dengan demikian, tindakan tegas dalam penangkapan sabu Luwu Utara bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bukti nyata komitmen Polri menjaga kepercayaan publik. Akhirnya, sinergi antara masyarakat dan aparat diharapkan mampu menekan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.





Komentar