Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Peristiwa Sulsel

Tiga Remaja Pangkep Rampok Laptop Sekolah Demi Rokok, Polisi Ciduk di Rumahnya

Foto 3 Remaja di Pangkep bobol sekolah, curi 9 laptop dan 1 mesin air ditangkap.

Pangkep – Tiga remaja berinisial R (18), J (16), dan A (16) menggegerkan warga Pangkep setelah merampok sembilan laptop dan satu mesin air dari SD 59 Pangkajene. Mereka menjual sebagian barang curian itu hanya demi membeli rokok dan jajan.

Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, menjelaskan bahwa tim Resmob menangkap ketiganya pada Rabu (3/12/2025). “Kami menangkap tiga pelaku pencurian sembilan laptop dan satu mesin air dari salah satu sekolah,” ujarnya.

Geger di Unhas Makassar! Mayat Pria Ditemukan di Belakang Gedung Kampus

Imran memaparkan bahwa ketiga pelaku menyelinap ke sekolah pada Minggu (23/11) dan kembali beraksi pada Minggu (30/11). Pada aksi pertama, mereka mengintip ruang guru, melihat belasan Chromebook, lalu mengambil empat unit. Seminggu kemudian, mereka kembali dan menggondol lima laptop tambahan serta sebuah mesin air.

Awalnya, trio ini datang untuk mencari tanaman, namun kesempatan membuat mereka masuk ke ruang guru. Setelah menemukan perangkat-perangkat itu, mereka langsung menggasaknya.

Para pelaku membongkar jendela ruang guru menggunakan obeng. J berperan sebagai eksekutor yang masuk melalui jendela, sedangkan dua rekannya berjaga di luar sambil menahan jendela dan menerima barang curian. “J masuk lewat jendela, dua rekannya menunggu di luar dan menerima laptop satu per satu,” tutur Imran.

Tiga Pemuda di Parepare Bobol Mobil, Gasak 45 Senjata Mainan Senilai Rp15 Juta

Dua laptop dan satu mesin air lantas berpindah tangan. Pelaku menjual laptop senilai Rp 100 ribu dan mesin air seharga Rp 35 ribu. “Uangnya mereka pakai untuk beli rokok dan jajan,” tambah Imran.

Tim Resmob menciduk ketiga remaja itu di rumah masing-masing pada Senin (1/12). Proses hukum terus berjalan, dan mereka menghadapi ancaman tujuh tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Pelaku kami amankan bersama barang bukti. Pasal 363 KUHP menjerat mereka dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegas Imran.

Gempa M 7,6 Guncang Bitung, BMKG Catat 186 Gempa Susulan di Sulut dan Maluku Utara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *