Close sidebar
Advertisement Advertisement
Nasional Sulsel

Dugaan Korupsi Rp1,1 M di BP2P Sulawesi III, Kejati Sulsel Bergerak atas Instruksi Presiden Prabowo

Foto Gedung Kejaksaan Tinggi Sulsel

Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi senilai lebih dari Rp 1,1 miliar yang diduga terjadi di lingkungan Balai Pelaksana Penyedia Perumahan (BP2P) Wilayah Sulawesi III. Penyelidikan ini dipicu oleh temuan audit yang diserahkan langsung oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) kepada Kejati Sulsel pada Selasa (27/5/2025).

Menurut Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, langkah ini merupakan tindak lanjut dari perintah langsung Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di seluruh kementerian. Selain itu, Menteri PKP juga menginstruksikan terciptanya tata kelola kementerian yang bersih dan akuntabel.

Geger di Unhas Makassar! Mayat Pria Ditemukan di Belakang Gedung Kampus

“Ini adalah perintah Bapak Presiden Prabowo untuk memberantas korupsi di seluruh kementerian. Kami bertindak cepat demi terciptanya kementerian yang bersih,”
— tegas Heri Jerman dalam keterangannya.

Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dan sedang mempersiapkan surat perintah penyidikan.

“Kami sudah konsultasi dengan Aspidsus. InsyaAllah pekan ini surat penyidikan akan diterbitkan,”
— ujarnya.

RDP DPRD Gowa Berujung Somasi Media, Mekanisme Rapat dan Kebebasan Pers Dipertanyakan

Dugaan korupsi ini melibatkan mantan Kepala BP2P Wilayah Sulawesi III, berinisial II, yang menjabat pada periode 2022–2024. Berdasarkan hasil audit, ditemukan dua modus utama penyimpangan.

Pertama, terdapat penggunaan nota sewa kendaraan fiktif dalam perjalanan dinas sepanjang tahun 2022 hingga 2023. Praktik ini merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp 914 juta.

Kedua, terdapat indikasi kolusi dalam pengadaan Detail Engineering Design (DED) senilai Rp 201 juta. Tujuh paket proyek yang selesai pada Oktober 2022, diketahui baru ditandatangani kontraknya sebulan kemudian. Selain itu, lima dari tujuh paket pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh penyedia jasa berbeda, justru seluruhnya dikerjakan oleh satu orang berinisial HM—yang disebut sebagai rekan dekat II.

Tonggak Sejarah Baru: Gappembar Komisariat UIN Tegaskan Sinergi dan Integritas di Bawah Kepemimpinan Perempuan

“Pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan lima pihak berbeda, malah dilakukan oleh satu orang saja. Paketnya dipecah seolah-olah untuk profesionalitas, padahal pelaksananya tetap sama,”
— beber Heri.

Penyelidikan yang kini bergulir di Kejati Sulsel menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak tegas praktik-praktik korupsi yang merugikan negara. Diharapkan, dengan penanganan transparan dan berintegritas, kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam pembenahan birokrasi dan pengelolaan anggaran kementerian.

Pemerintah pusat melalui Kementerian PKP juga menyatakan akan terus mendampingi proses hukum dan berkomitmen menjunjung tinggi prinsip transparansi serta akuntabilitas di sektor perumahan dan pemukiman. <spl>

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *