Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi melarang seluruh aktivitas senam di Taman Pakui, Jalan AP Pettarani, Makassar. Larangan ini diberlakukan karena kegiatan senam dianggap mengganggu ekologi taman serta ketertiban umum di ruang terbuka hijau tersebut.
Keputusan ini tertuang dalam surat edaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Sulsel nomor 100.3.4/709/DISPERKIMTAN yang ditandatangani oleh Plt Kepala Disperkimtan Sulsel, Nining Wahyuni, pada 27 Mei 2025. Larangan mulai berlaku sejak tanggal surat edaran tersebut diterbitkan.
Nining menjelaskan, larangan ini merupakan hasil pemantauan internal Disperkimtan terhadap aktivitas senam di Taman Pakui. Pemerintah khawatir kegiatan tersebut dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, fungsi ekologis taman, serta ketertiban ruang publik. Selain itu, muncul juga potensi gangguan norma kesopanan yang perlu diwaspadai di ruang terbuka hijau yang menjadi tempat umum.
“Larangan ini diterbitkan karena adanya kekhawatiran terhadap kenyamanan publik dan keberlangsungan fungsi ekologis taman, serta ketertiban ruang terbuka hijau,” ujar Nining, Minggu (1/6/2025).
Larangan yang diberlakukan bersifat permanen untuk saat ini. Namun, Disperkimtan Sulsel membuka kemungkinan untuk melakukan evaluasi di masa depan apabila situasi, kebutuhan masyarakat, dan pertimbangan teknis mengalami perubahan, termasuk kemungkinan penataan ulang zona aktivitas di taman.
Sebelum mengeluarkan larangan tersebut, Disperkimtan Sulsel telah melakukan telaah administratif dan sosial terkait penggunaan ruang publik di Taman Pakui. Penelaahan ini meliputi interaksi antar pengguna taman, dampak aktivitas senam terhadap ketertiban, dan potensi kerusakan fasilitas taman.
Untuk itu, Nining menyarankan komunitas senam untuk memindahkan kegiatannya ke lokasi yang lebih sesuai, seperti lapangan umum, GOR, atau fasilitas olahraga massal lainnya yang telah disediakan.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan terhadap larangan ini akan dilakukan oleh Satpol PP bekerja sama dengan staf Disperkimtan Sulsel. Pendekatan awal yang dilakukan adalah teguran lisan dan edukasi kepada pengguna taman. Namun, jika larangan ini dilanggar secara berulang, sanksi administratif akan diberlakukan sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Nining menambahkan bahwa larangan saat ini khusus menyasar aktivitas senam. Namun, kedepannya, kegiatan lain yang menggunakan pengeras suara di taman akan turut ditinjau ulang berdasarkan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Sulsel berharap Taman Pakui dapat tetap menjadi ruang terbuka hijau yang nyaman, tertib, dan ramah lingkungan bagi seluruh masyarakat Makassar. <spl>





Komentar