Parepare – Pemerintah Kota Parepare tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Evaluasi ini dilakukan menyusul sejumlah temuan dan keluhan terkait keefektifan sistem absensi sebagai indikator utama penilaian kinerja ASN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parepare, Eko W. Ariyadi, menyampaikan bahwa Perwali tentang TPP telah berjalan selama tiga tahun namun belum pernah dilakukan peninjauan menyeluruh sejak diterapkan. Ia mengakui, selama pelaksanaan, banyak laporan yang menunjukkan ketidaksempurnaan dalam sistem pemberian TPP.
“Sudah tiga tahun berjalan dan belum pernah dievaluasi. Di lapangan, muncul berbagai laporan, terutama soal kehadiran yang diukur dari absensi elektronik,” ujar Eko pada Rabu (11/6).
Menurut Eko, sistem absensi elektronik kerap kali tidak mencerminkan kehadiran nyata ASN. Ada pegawai yang hadir dan menjalankan tugas namun lupa melakukan absen, sehingga haknya atas TPP bisa terpotong atau tidak dibayarkan.
“Banyak yang hadir tapi lupa absen. Mereka kerja, tapi karena sistem hanya melihat data absensi, akhirnya dianggap tidak hadir,” jelasnya.
Lebih jauh, Eko juga menyinggung potensi kecurangan dalam sistem absensi. Ia mengungkapkan bahwa ada pegawai yang datang hanya untuk absen pagi, kemudian meninggalkan kantor sepanjang hari, dan kembali hanya untuk absen saat pulang.
“Ada yang absen pagi jam 07.30, lalu pergi. Sore baru datang lagi untuk absen pulang. Ini juga yang sedang kami kaji,” bebernya.
Evaluasi Perwali TPP ini juga didorong oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memberikan perhatian terhadap formulasi teknis pemberian tunjangan. BPK menilai ada aspek dalam regulasi yang perlu disempurnakan, terutama menyangkut indikator jabatan dan perhitungan jam kerja.
“Saya sudah sampaikan, ini juga menjadi sorotan BPK. Maka dari itu, formulasi teknisnya memang perlu kita perbaiki,” tambah Eko.
Saat ini, Perwali menetapkan bahwa ASN hanya bisa menerima TPP jika memenuhi minimal 112 jam kerja dalam sepekan. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka ASN tidak berhak atas tunjangan tersebut. Meskipun begitu, BKPSDM mengakui tidak memiliki data lengkap mengenai berapa banyak ASN yang tidak menerima TPP karena gagal memenuhi ketentuan jam kerja tersebut.
“Ya, memang ada yang tidak dapat karena tidak memenuhi 112 jam. Itu sesuai aturan di Perwali. Telat datang pun bisa berdampak pada pemotongan tunjangan,” tegasnya. <spl>





Komentar