Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Ekonomi

3.962 Tenaga Non ASN Takalar Resmi Diusulkan Jadi PPPK

Takalar – Pemkab Takalar resmi mengusulkan 3.962 tenaga non ASN menjadi PPPK ke Kementerian PAN-RB setelah mendapat pertimbangan BKPSDM Takalar. Langkah ini merupakan sebagai bentuk komitmen Bupati Takalar, Mohammad Firdaus, dalam memberikan kepastian status kepada para pegawai honorer yang selama ini mengabdikan diri di berbagai instansi.

Plt Kepala BKPSDM Takalar, Muhammad Sayuti, menjelaskan bahwa pihaknya bertindak sebagai fasilitator dalam proses usulan tersebut. “Kami dari BKPSDM memfasilitasi dan memberikan pertimbangan kepada Bupati. Setelah mendapat arahan beliau, kami segera menindaklanjuti usulan tersebut ke Menpan-RB,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).

Jukir Liar Makassar Bantah Rusak Mobil Wisudawan UNM, PD Parkir Siapkan Mediasi

Usulan PPPK untuk Tenaga Non ASN

Sayuti merinci bahwa usulan formasi 3.962 tenaga non ASN terbagi ke dalam beberapa kategori. Terdapat 76 guru eks THK2, 185 guru non ASN, dan 15 guru swasta. Selain itu, terdapat 51 peserta dari eks THK2, 641 tenaga non ASN terdata, serta 161 non ASN hasil seleksi tahap dua. Jumlah terbesar berasal dari 2.833 tenaga non ASN terdata yang selama ini menunggu kejelasan status.

Menurutnya, pengusulan ribuan tenaga non ASN ini menjawab keresahan yang sudah lama terasakan oleh para pegawai honorer. Mereka selama ini bekerja dengan penuh dedikasi meski tanpa kepastian hukum terkait status kepegawaian. “Usulan ini menjadi harapan besar bagi tenaga non ASN untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus dorongan agar mereka semakin bersemangat meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Takalar,” jelas Sayuti.

Pengusulan ribuan tenaga non ASN menjadi PPPK juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menargetkan penghapusan status honorer. Pemkab Takalar tidak ingin ribuan pegawai honorer kehilangan haknya, sehingga langkah cepat melalui koordinasi dengan Kementerian PAN-RB dianggap sebagai solusi yang tepat.

Rakerda PKK Makassar 2026: Melinda Aksa Dorong Program Inklusif dan Berdampak

Dengan adanya usulan tersebut, tenaga non ASN di Takalar kini menaruh harapan besar agar pemerintah pusat segera menyetujui formasi yang di ajukan. Mereka berharap status baru sebagai PPPK tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman dalam bekerja.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *