Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Hukum Peristiwa

Aparat Desa Jenetallasa Tersangka Penganiayaan

Ilustrasi

Jeneponto — Proses hukum terhadap Saleh, aparat Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, terus bergerak maju. Setelah menetapkan Saleh sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan, penyidik Polsek Kelara menyatakan bahwa mereka telah melengkapi berkas perkaranya dan menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.

Kanit Reskrim Polsek Kelara, Bripka Sunardi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan berkas perkara ke Kejari pada Senin (28/7). Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh petunjuk dari Kejaksaan untuk mempercepat proses hukum.

Prof Hasmyati Tampil dengan Lipa’ Sabbe Bugis Saat Menerima Penghargaan di Simposium Internasional Malaysia

“Kami sudah kirim berkasnya hari Senin, dan semuanya lengkap sesuai petunjuk Kejaksaan. Semoga tidak ada lagi petunjuk tambahan,” ujar Bripka Sunardi saat dihubungi via telepon, Selasa (29/7).

Penyidik Polsek Kelara menetapkan Saleh, salah satu aparat desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Nurlia. Korban merupakan warga Dusun Kambutta Beru, Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia. Peristiwa kekerasan itu terjadi di sebuah kebun kopi yang tak jauh dari tempat tinggal korban.

Keterangan Korban

Dalam keterangannya, Nurlia menyebut bahwa Saleh memukulnya dengan batang kayu cengkeh dan mencekiknya hingga membuatnya trauma. “Saya dipukul pakai batang kayu cengkeh, saya juga dicekik pak,” ungkap Nurlia, Jumat (27/6/2025).

Scopus Team Raih Juara 1 Pada National EcoFEB Competition, Mengungguli 143 Tim Dari Seluruh Indonesia

Akibat kejadian itu, Nurlia mengalami cedera fisik dan tekanan psikologis. Ia mengaku belum berani keluar rumah selama lebih dari sebulan karena masih ketakutan. “Saya masih sakit pak, sudah satu bulan lebih tidak keluar rumah,” ujarnya.

Nurlia melaporkan kasus ini ke Polres Jeneponto pada 15 Mei 2025. Namun demi mempercepat penanganan sesuai wilayah kejadian, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, melakukan disposisi ke Polsek Kelara pada 21 Mei 2025. Ia menyebut bahwa lokasi kejadian berada dalam wilayah hukum Polsek Kelara, sehingga ia memutuskan untuk melimpahkan kasus tersebut demi efisiensi penanganan.

Kini, publik menantikan proses hukum lanjutan atas kasus ini. Warga sekitar menyuarakan harapan agar aparat penegak hukum menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan yang layak kepada korban. Pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto akan memproses berkas tersebut sebelum melanjutkannya ke tahap persidangan.

Galeri Colli Pakue Sambut FSD Drawing Day

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *