Luwu – Dokter gigi JHS Luwu terancam sanksi berat setelah Inspektorat Kabupaten Luwu menyelesaikan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) atas dugaan pelecehan seksual terhadap pasien wanita di RSUD Batara Guru Belopa. Pemerintah daerah membentuk sidang Ad Hoc untuk memutuskan nasibnya, karena JHS berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Inspektorat Luwu, Achmad Awwabin, Rabu (13/8/2025), menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi dengan tindakan tak terpuji ASN. Ia mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi pelanggaran disiplin. Namun, tim Ad Hoc akan memutuskan jenis sanksi setelah sidang disiplin berlangsung. “LHP sudah selesai, tinggal melaksanakan sidang Ad Hoc,” kata Awwabin.
Tim sidang yang terdiri dari Inspektorat, BKPSDM, dan RSUD Batara Guru Belopa akan menilai bukti, memeriksa saksi, lalu menentukan apakah JHS bersalah. BKPSDM kini memproses pembentukan majelis sidang setelah menerima LHP dari Inspektorat.
Direktur RSUD Batara Guru Belopa, dr Daud Mustakim, memutuskan untuk mengizinkan JHS kembali melayani pasien. Keputusan ini berlaku karena status hukum JHS belum naik menjadi tersangka. Ia memberi dua syarat: JHS harus menandatangani pernyataan siap menerima sanksi berat jika melanggar kode etik, dan masa uji coba berlangsung selama tiga bulan dengan pendampingan penuh.
Kasus dugaan pelecehan seksual itu terjadi 25 Juni lalu di ruang pemeriksaan RSUD Batara Guru Belopa, dengan korban siswi SMA. Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menyatakan bahwa penyidik menunggu hasil tes psikologis korban sebelum melanjutkan proses hukum. Namun, hingga 15 Agustus 2025, Jody belum memberikan keterangan lanjutan terkait status hukum JHS.
Dengan perkembangan ini, dokter gigi JHS Luwu menghadapi dua proses sekaligus: sidang disiplin ASN dan penyelidikan pidana oleh kepolisian.





Komentar