Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Hukum

Eks Cawabup Sinjai Divonis 31 Bulan Penjara Kasus Penipuan

Sinjai – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 7 bulan kepada mantan calon Bupati Sinjai, Nursanti Binti H. Dahlan, atas kasus penipuan terhadap mantan Bupati Mamasa, Ramlan Badawi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar membacakan putusan dalam sidang lanjutan kasus ini, Kamis (14/8/2025).

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 3 tahun. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyebut JPU Haryanti Muhammad Nur dan Anita Arsyad mendakwa Nursanti dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Scopus Team Raih Juara 1 Pada National EcoFEB Competition, Mengungguli 143 Tim Dari Seluruh Indonesia

“Atas perbuatannya, Majelis Hakim menyatakan Nursanti Binti H. Dahlan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” ujar Soetarmi dalam keterangan tertulisnya.

Modus Penipuan Melibatkan Rekening Palsu

Kasus ini bermula pada awal Juli 2024 saat Nursanti berkenalan dengan korban di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta. Korban, mantan Bupati Mamasa dua periode, menerima ajakan bekerja sama dalam bisnis tambang nikel di Kabupaten Morowali.

Untuk meyakinkan korban, Nursanti menggunakan berbagai tipu muslihat, termasuk menunjukkan cetakan saldo rekening palsu atas nama Sopian dengan nominal Rp24 miliar. Berbekal bukti palsu tersebut, korban menyerahkan uang secara bertahap hingga total melebihi Rp3,1 miliar.

Galeri Colli Pakue Sambut FSD Drawing Day

Terdakwa tidak menggunakan uang itu untuk operasional tambang seperti janji, melainkan untuk kepentingan pribadi termasuk biaya pencalonan pada Pilkada Sinjai.

Hakim memerintahkan pelampiran barang bukti berupa cetakan rekening BCA atas nama Sopian ke dalam berkas perkara. Selain hukuman penjara, Nursanti wajib membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Soetarmi menegaskan bahwa putusan ini menjadi pengingat penting agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar tanpa bukti valid. “Kasus ini membuktikan bahwa tipu daya dengan dokumen palsu masih marak. Masyarakat harus waspada,” pungkasnya.

Jukir Liar Makassar Bantah Rusak Mobil Wisudawan UNM, PD Parkir Siapkan Mediasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *