Wajo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo terus mendalami kasus dugaan korupsi belanja fiktif yang menyeret Desa Cinnongtabi, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo. Jaksa menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 934 juta.
Kasi Intel Kejari Wajo, Saiful, menegaskan tim penyidik sudah memproses perkara ini sejak Mei 2025. “Kami mulai menyelidiki kasus tersebut sejak Mei, lalu pada Juni 2025 statusnya naik ke tahap penyidikan,” ungkap Saiful, Senin (1/9).
Jaksa bergerak cepat dengan memeriksa sedikitnya 70 saksi yang terdiri dari kepala desa, perangkat desa, hingga pihak lain yang terkait dalam pengelolaan keuangan desa. Saiful menekankan bahwa pemeriksaan ini bertujuan mengungkap alur penggunaan anggaran desa secara jelas.
Fokus penyidikan mengarah pada tata kelola aset dan pembangunan desa. Desa Cinnongtabi tercatat menerima kucuran dana cukup besar selama periode 2021 hingga 2024. Dana tersebut bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak (BHP), Pendapatan Asli Desa (PAD), dan lain-lain dengan total mencapai Rp 7,14 miliar.
Anggaran miliaran rupiah itu seharusnya membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan infrastruktur, pembinaan masyarakat, serta program pemberdayaan. Dana pun sudah dicairkan dari rekening kas desa untuk berbagai kegiatan.
Namun, Saiful mengungkapkan temuan berbeda. “Bukti pembelanjaan yang kami periksa justru tidak riil alias fiktif. Selain itu, perangkat desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak pernah terlibat dalam sejumlah kegiatan pembangunan,” tegasnya.
Inspektorat Kabupaten Wajo turut menindaklanjuti laporan keuangan Desa Cinnongtabi. Hasil audit Inspektorat memperkuat dugaan penyalahgunaan anggaran dengan kerugian negara yang tercatat sebesar Rp 934.141.800.
Saiful menambahkan, pihaknya membutuhkan waktu untuk merampungkan penyidikan. “Kami ingin bekerja maksimal. Nanti pada waktunya, kami akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara lengkap kepada masyarakat,” ujarnya.





Komentar