Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Sulsel

Warganet Geram! Polisi Tetapkan GS sebagai Tersangka Meski Jadi Korban

Foto Ilustrasi

Palopo – Kasus GS di Palopo menyulut kemarahan publik setelah polisi secara kontroversial menetapkan GS sebagai tersangka. Sebelumnya, GS melaporkan MF atas dugaan penganiayaan berat yang terjadi di depan anaknya yang masih balita.

AKP Supriadi, Kasi Humas Polres Palopo, menjelaskan bahwa kepolisian menerima dua laporan. GS melaporkan MF karena memukulnya, sementara istri MF mengajukan laporan balik dan menuduh GS ikut memicu perkelahian.

Prof Hasmyati Tampil dengan Lipa’ Sabbe Bugis Saat Menerima Penghargaan di Simposium Internasional Malaysia

“Kami menerima dua laporan. Tetapi, laporan dari pihak MF belum kami temukan bukti yang mendukung,” ujar AKP Supriadi, Kamis (17/7).

GS datang langsung ke kantor polisi, menyerahkan hasil visum, dan membawa saksi mata. Visum tersebut menunjukkan luka berat akibat penganiayaan, sedangkan saksi menyatakan bahwa MF memukul GS tanpa perlawanan. Berdasarkan laporan dan bukti itu, penyidik menangkap MF.

Namun, situasi berubah drastis setelah istri MF mengajukan laporan tandingan. Penyidik justru menetapkan GS sebagai tersangka, meski laporan tersebut tidak mencantumkan bukti fisik atau saksi pendukung. Keputusan ini memicu kemarahan keluarga GS dan menimbulkan kecurigaan terhadap objektivitas aparat.

Scopus Team Raih Juara 1 Pada National EcoFEB Competition, Mengungguli 143 Tim Dari Seluruh Indonesia

Kerabat GS menyampaikan keberatan secara terbuka. “Saksi mata melihat MF yang menyerang. GS tidak melawan sedikit pun,” tegasnya.

Warganet pun menyuarakan protes terhadap Kasus GS di Palopo melalui media sosial. Ribuan pengguna menyerbu akun Instagram Polres Palopo dan menandai Divpropam Polri serta Kapolri. Mereka menuntut penyidik agar bersikap adil dan membela korban, bukan malah mengkriminalisasi.

Di sisi lain, keluarga GS bergerak cepat. Mereka melayangkan surat keberatan ke Komisi III DPR RI dan Komnas HAM. Menurut mereka, proses hukum ini sarat kejanggalan dan tidak mencerminkan prinsip keadilan.

Fakultas Teknik UNM Gelar Pelatihan Penulisan Berita

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *