Palopo – Pelantikan Wali Kota Palopo terpilih, Naili Trisal, dan wakilnya Akhmad Syarifuddin Daud (Ome), belum memiliki jadwal resmi. Pemerintah pusat masih memprosesnya.
Ome memberikan pernyataan pada Jumat, 1 Agustus 2025. Ia menyebut pelantikan masih dalam tahap koordinasi.
“Wasaalam, iye, belum tahu juga. Ini masih on proses,” jawabnya lewat WhatsApp.
Ome menegaskan kesiapan tim pemerintahan. Ia juga telah menyusun struktur OPD sejak awal.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyampaikan tenggat pelantikan. Ia menyebut batas waktunya 20 hari setelah pengesahan DPRD.
“Kami hitung dari 14 Juli. Kalau lewat awal Agustus, berarti melanggar aturan,” kata Hasbullah.
Kementerian Dalam Negeri memegang wewenang penjadwalan. KPU hanya bertugas mengusulkan setelah penetapan DPRD.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menjelaskan prosedur pelantikan. Ia mengatakan DPRD menetapkan hasil, lalu KPU mengusulkan kepada Presiden atau Mendagri.
Ketika ditanya soal Pelantikan Wali Kota Palopo, Bima Arya belum memberi kepastian. “Saya mesti cek dulu laporannya,” ujarnya.
Warga Palopo berharap pelantikan Naili–Ome berjalan lancar. Mereka menanti akhir dari proses demokrasi yang panjang.





Komentar