Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah

Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna Plaza: Langgar Aturan dan Cemari Lingkungan

Ilustrasi Penyegelan lahan

Bandung, Jawa Barat — Pemerintah Kota Bandung resmi menyegel lahan bekas bangunan Palaguna Plaza di Jalan Asia-Afrika pada Kamis (22/5/2025), menyusul berbagai pelanggaran yang terjadi di lokasi tersebut. Penyegelan dilakukan setelah lahan itu terbukti digunakan tidak sesuai peruntukan, serta menimbulkan dampak lingkungan akibat pengelolaan sampah yang buruk.

“Mulai hari ini daerah ini ditutup dan disegel secara permanen. Kita akan lakukan penindakan, baik secara pidana ringan maupun lainnya, tergantung perkembangan,”
— tegas Muhammad Farhan, Wali Kota Bandung

Geger di Unhas Makassar! Mayat Pria Ditemukan di Belakang Gedung Kampus

Farhan mengungkapkan, ketidakjelasan status kepemilikan lahan sempat menjadi hambatan dalam proses penindakan. Ada klaim bahwa lahan tersebut dimiliki oleh pihak swasta maupun pemerintah provinsi, namun hingga kini belum ada kejelasan hukum yang pasti. Meski demikian, pemerintah kota tetap melanjutkan proses hukum demi kepentingan publik.

Selain masalah legalitas, Farhan juga menyoroti pelanggaran terhadap rekomendasi Dinas Perhubungan Kota Bandung. Area yang seharusnya dijadikan tempat parkir malah dialihfungsikan menjadi lokasi taman hiburan dan pasar malam, yang justru memicu penumpukan sampah dan kekacauan lalu lintas.

“Ini langsung saya segel karena melanggar rekomendasi. Bagian depan yang masih digunakan untuk parkir mobil sesuai ketentuan, itu tidak masalah,”
— ujar Muhammad Farhan

Tiga Pemuda di Parepare Bobol Mobil, Gasak 45 Senjata Mainan Senilai Rp15 Juta

Selama masa penyegelan, Pemkot Bandung akan melakukan pembersihan dan penataan ulang kawasan tersebut. Sejumlah dinas teknis seperti Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Binamitra (DSDABM), Dishub, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), hingga Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DPKP) dilibatkan dalam proses ini.

“Pertama, ini di pusat kota. Kedua, kondisinya sangat mencolok dan mengganggu. Jadi sudah saatnya kita lakukan penegakan hukum. Soal siapa pemiliknya, itu nanti. Yang jelas, ini pelanggaran,”
— ungkap Muhammad Farhan

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam menegakkan aturan dan menjaga kualitas lingkungan kota dari aktivitas yang tidak sesuai ketentuan. Penyegelan ini juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan fungsi lahan publik di wilayah kota. <spl>

RDP DPRD Gowa Berujung Somasi Media, Mekanisme Rapat dan Kebebasan Pers Dipertanyakan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *